Mensos Harapkan Foto Pelaku Kejahatan Seksual Dipajang di Tempat Umum

Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa (harianterbit.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa menyatakan saat ini pemerintah terus berusaha menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

“Proses yang sekarang juga sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terhadap draf perppu soal kebiri. Kami sedang menunggu paraf dari masing-masing kementerian,” ujar Khofifah seperti dilansir laman CNN Indonesia, Sabtu (7/5/2016).

Menurutnya, dalam perppu tersebut akan ada beberapa teknis mengebiri para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ada yang terkait dengan saraf libido dikebiri dengan bahan kimia, ada juga draf pemberatan. Artinya, pemberatan hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila dikenakan hukuman berlapis.

Selain pengebirian, harap Mensos, ada hukuman sosial terhadap pelaku. Salah satunya, dengan penyebaran foto para pelaku di tempat umum. Pihaknya menganggap, hal tersebut bisa menjadi hukuman yang bisa mempengaruhi orang lain untuk tidak bertindak hal serupa.

Pihaknya juga menambahkan, penindakan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa dilakukan oleh kementerian saja. Untuk itu Khofifah meminta, agar DPR juga turut serta merumuskan Undang-Undang yang sifatnya mencegah. Mengingat, tindak kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kepada Y, bukan hanya disebabkan oleh nafsu birahi semata, melainkan juga pengaruh minuman beralkohol.

“Saya ingin menyampaikan kepada Pansus minuman beralkohol di DPR, mari kita melihat ekses dari minol dari kemungkinan kebahayaan dan kekerasan seksual sampai juga yang menyebabkan kematian. Supaya Pansus tidak segan-segan membuat regulasi yang bersifat keharusan,” tutur Khofifah.

Masyarakat, menurutnya, juga perlu turut serta terlibat dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, pemerintah tidak bisa mengawasi seluruh aktifitas sosial karena adanya keterbatasan.

“Masyarakat juga harus menyiapkan proteksi yang bisa melindungi seluruh warga bangsa terutama anak-anak,” ujar Khofifah.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun menarik simpati masyarakat luas. Gerakan sosial dengan tagar #nyalauntukyuyun digaungkan dari seluruh penjuru negeri. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo.

Yuyun yang merupakan pelajar kelas 1 SMP, mengalami peristiwa yang sangat mengenaskan pada 2 April 2016 lalu, di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. 

Ketika itu, bocah malang terseut dalam perjalanan pulang sekolah. Korban dicegat, dianiaya dan diperkosa oleh 14 pemuda mabuk minuman beralkohol jenis tuak. Ketika jasadnya ditemukan di sebuah kebun, kondisinya sangat memprihatinkan.

Hingga kini polisi telah menangkap 12 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara lima orang lainnya berusia dewasa. Dua orang lagi masih buron. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait