Jakarta (kabarkota.com) – Kementerian Agama akan memperbaiki sistem yang mengatur sisa kuota haji karena rentan menjadi sumber penyimpangan. Demikian janji Menteri Agama yang baru dilantik, Lukman Hakim Saefudin, dalam konperensi pers yang dilaksanakan pasca pertemuan antara Menag dengan KPK, Selasa (1o/6).
Hadir dalam pertemuan tersebut wakil ketua KPK Busro Muqaddas dan Bambang Wijoyanto, sedang Menag didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru, Abdul Jamin.
Dalam pertemuan tersebut, KPK mengingatkan bahwa KPK sudah pernah menyampaikan hasil kajian tentang penyelenggaraan haji kepada Kemenag. Dari 44 saran yang disampaikan oleh KPK jidlid 2 pada tahun 2008, baru 29 butir saran yang dilaksanakan. Sedang 15 butir saran yang lain masih harus dilaksanakan dan disempurnakan. Termasuk yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
"Berdasarkan kajian-kajian deputi pencegahan maka diperlukan ada pemisahan fungsi regulator dengan fungsi operator atau pelaksana penyelenggaraan haji," ungkap Busryo.
Selama ini, Kementerian Agama berfungsi sebagai pembuat aturan (regulator) sekaligus penyelenggara ibadah haji.
"Kami merekomendasi Kemenag agar menyelesaikan aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggaraan ibadah haji berikut aturan pelaksanaanya. Posisi KPK adalah perbaikan sistem. Kami siap mengawal," tambah Busyro.
KPK juga meminta Kemenag melakukan standarisasi komponen "indirect cost" haji dan kepatuhan pelaksanaannya. "Indirect cost" adalah setoran awal dari jamaah untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk membiayai operasional haji, service fee, hingga pengadaan kendaraan operasional petugas haji yang rentan penyimpangan. KPK juga merekomendasi agar kuota haji bisa ditransparansikan.
“Tekanannya, kuota haji adalah menjadi hak utama dari calon jamaah ibadah haji sehingga ketika ada calon yang pada saatnya berangkat berhalangan karena meninggal atau masalah kesehatan, kursi-kursi yang kosong dikembalikan kepada jamaah haji yang sebelumnya yang sudah mengantri, bisa dibagi rata kepada calon-calon di daerah-daerah. Tentu ini terkait dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di sana," jelas Busyro.
Penyelewengan terjadi, ketika publik mengetahui, jatah haji akibat sisa kuota digunakan oleh Menteri Agama untuk mereka yang dinilai tidak berhak, seperti keluarga, anggota partai dan para pejabat. Akibat tindakan ini Suryadarma Ali berhadapan dengan KPK.
Menag yang baru Lukman Hakim Saefudin menyatakan bersedia melaksanakan rekomendasi KPK.
"Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akan diperbaiki sehingga calon haji yang sudah siap dengan pembayaran dan sebagainya kalau sewaktu-waktu harus menggantikan haji lain secara mendadak," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Masih ditunggu pembuktian janji menteri. Sebenarnyalah keluhan pelayanan yang buruk dan korup tidak hanya dalam soal antrean.
Menurut salah seorang mantan jamaah haji, pelayanan dan fasilitas jamaah ketika di Mekkah-Madinah, juga masih harus diperbaiki, menyangkut kualitas katering, pemondokan, juga fasilitas bus pengangkut dimana jamaah harus berjejalan di bus, padahal dikatakan jumlah bus mencukupi. Faktanya, jamaah haji Indonesia sudah membayar banyak. (aif/antaranews.com)
(aif)