Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam acara Stadium General di UGM (8/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Dalam kurun waktu dua dekade terjadi illegal fishing di Indonesia. Kapal-kapal dari Taiwan, Cina, Vietnam, Thailand dan Philipina berjumlah puluhan ribu mengambil ikan di perairan Indonesia.
Untuk menekan tingginya illegal fishing, dilakukan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing, diatur pasal 45 tahun 2009. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan kuatnya doktrin agraria membuat banyak pejabat yang tidak tahu banyaknya kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia.
“Undang-undang kita sangat bagus, di pasal 45 tahun 2009 yang memperbolehkan kita menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal,” ungkap Susi dalam Stadium General yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Universitas Gadjah Mada (UGM) (8/10/2016).
70% wilayah Indonesia adalah laut dan 99,7 % perbatasan negara Indonesia juga laut. Berdasarkan data ini, Susi menyayangkan kuatnya doktrin agraria yang menyebabkan mindset masyarakat Indonesia hanya berkutat pada hal tersebut. Padahal, tambah Susi, negara Indonesia juga merupakan negara maritim.
“Semestinya sejak awal kita bicara agro maritim,” jelas Susi.
Di dalam UU Perikanan menurut Susi, ada aturan yang aneh. Nahkoda asing tidak boleh ditahan, namun jika warga negara Indonesia diperbolehkan. Karena nahkoda asing tidak boleh ditahan, tambah Susi, maka penenggelaman kapal menjadi jalan.
“Mungkin orang DPR sedang ketiduran waktu membuat aturan,” cetus Susi.
Dengan menjadi menteri kelautan, Susi mengatakan 2/3 wilayah Indonesia adalah menjadi tanggungjawabnya. Kemudia, untuk memudahkan pengecekan kapal, dibuat aturan baru yaitu pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment diatur dalam Permen KP No. 57/2014 sejak 12 November 2014.
“Setiap kapal harus transit ke pelabuhan. Kalau tidak, akan kita tenggelamkan,” ungkapnya.
Susi mewacanakan akan melakukan penegakan hukum yang lebih besar lagi, yaitu tentang penyelundupan. Wacana ini, kata Susi, dimungkinkan akan melibatkan Satgas 115 yang dibentuk dengan tujuan memberantas penangkapan ikan secara ilegal.
“Ikan adalah sumber daya alam akan konsisten. Kita harus memerangi illegal fishing,” tuturnya. (Rep-04/Ed-01)