Menteri Nadiem Ubah Aturan Ektrakurikuler Pramuka, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogya Keberatan

Lambang Pramuka (dok. pramuka)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Khamim Zarkasih Putro mengaku keberatan dengan paraturan baru tentang ekstrakurikuler Pramuka yang tidak lagi wajib diikuti oleh peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permedikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini sahkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makariem.

Bacaan Lainnya

Khamim menganggap, Pramuka yang kini hanya menjadi kegiatan pilihan bagi peserta didik merupakan bentuk kemunduran di tengah penguatan rasa nasionalisme dan pembangunan karakter anak.

“Menurut saya, itu sesuatu yang kontraproduktif, di saat kita sekarang sedang banyak membicarakan tentang nasionalisme, charakter building, dan sebagainya,” kata Khamim kepada kabarkota.com, pada Senin (1/4/2024).

Pihaknya berpendapat bahwa semestinya kepramukaan dipandang sebagai salah satu kegiatan yang selama ini sangat mendukung pendidikan karakter anak sehingga ketika itu tidak lagi diwajibkan, maka justru akan merugikan bagi dunia pendidikan ke depan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Kemendikbudristek melakukan kajian yang intensif terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. “Kajian akademik akan memungkinkan ditemukannya solusi terbaik untuk pendidikan ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan bahwa sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Anindito berdalih, sejak awal Kemendikbudristek tidak berencana meniadakan Pramuka, melainkan justru ingin menguatakan peraturan perundang-undangan dalam menempatka pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan Pendidikan. Terlebih, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Hanya saja, kata Anindito, Permendikbudristek merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, sekarang menjadi tidak wajib. Meskipun demikian, satuan pendidikan masih diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan, dengan kepesertaan murid bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan iitu, maka Permendikbudristek 12/2024 mengatur tentang keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito sebagaimana dilansir dari laman Kemdikbud, pada Senin (1/4/2024).

Pihaknya juga menilai bahwa pendidikan kepramukaan dengan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup telah memperkaya Sistem Pendidikan Nasional. (Rep-01)

Pos terkait