Menteri ATR – BPN, Sofyan A. Djalil (kiri) menyerahkan secara simbolik juknis tentang penataan tanah SG/PAG kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (tengah), di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN), Sofyan A. Djalil menyerahkan secara simbolik, Petunjuk Teknis (Juknis), serta sertifikat tanah milik Kasultanan atau Sultan Ground (SG), dan tanah Kadipaten atau Paku Alam Ground (PAG), di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).
Sofyan mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 2.156 yang terbagi atas SG dan PAG. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan Juknis penataan tanah SG/PAG, mengingat selama ini belum ada petunjuk yang teknis tentang pengaturan tanah-tanah tersebut, selain Undang – Undang tentang Keistimewaan (UUK) DIY.
“Kami membuat petunjuk teknis saja bagaimana mendaftarkan, bagaimanab melakukan verifikasi sehingga nanti seluruh tanah Kasultanan dan Kadipaten menjadi jelas, terdaftar, dan tidak akan ada lagi konflik di masa yang akan datang,” jelas Sofyan.
Sementara Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebutkan, berdasarkan hasil inventarisasi, tanah SG/PAG di DIY bebanyak 14.044 bidang. Dari jumlah tersebut, 13.688 bidang merupakan tanah SG, dan 356 tanah PAG.
“Sampai dengan tahun 2019, yang telah terdaftar sebanyak 10.729 bidang atau 76.4 persen dari total bidang,” ungkap Sultan.
Sedangkan tanah yang telau disertifikasi sampai dengan saat ini mencapai 4.811 bidang atau sekitar 44.48 persen dari tanah yang sudah terdaftar.
Selain tanah SG/PAG yang berstatus Keprabon dan Dede Keprabon, ada juga tanah desa yang telah diinventarisir sebanyak 50.123 bidang, dengan luas sekitar 24.7 juta hektar yang tersebar di seluruh DIY. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.068 bidang atau 26.07 persennya telah bersertifikat.
Sultan menambahkan, penyerahan serifikat tanah ini dimaknai dan didayagunakan untuk mempercepat proses realisasi konsolidasi tanah di DIY. (Rep-01)