YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014, proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba) yang melibatkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, tetap berjalan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta, kepada kabarkota.com, Senin (10/3) Sore.
“Tidak ada. Proses berjalan sesuai rencana,” jawab Purwanta melalui sambungan telepon, saat ditanya kemungkinan penundaan pemeriksaan Idham terkait dekatnya Pemilu 2014.
Hanya saja, menurut Purwanta, kejaksaan tinggi masih menunggu tersangka mengajukan saksi meringankan. “Masih menunggu konfirmasi yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga membantah, jika proses hukum terhadap Idham yang juga caleg DPR RI dari PDI Perjuangan ini lamban. “Relatif saja. Enggak ada istimewanya,” tegas Purwanta. Terlebih, tidak ada peraturan yang menentukan lamanya sebuah pemeriksaan terhadap kasus hukum semacam itu.
Meskipun tim penyidik kasus ini berjumlah enam orang, namun menurut Purwanta, tidak bisa ditentukan waktu selesainya. “Tergantung penyidik,” katanya.
Terpisah, Koordinator Jaringan Anti Korupsi DIY, Zaenurahman meminta, Kejati memprioritaskan penuntasan proses hukum terhadap Idham Samawi. “Kasus ini menarik perhatian publik, sehingga I tersangka harus segera memperoleh kejelasan P21 masuk persidangan,” kata Zen.
Jika nantinya diputuskan bersalah, tambah Zen, sementara tersangka terpilih menjadi anggota dewan, maka proses hukumnya semakin panjang. “Rakyat dirugikan,” tandasnya.
Terkait kemungkinan adanya tekanan politik yang menyebabkan proses hukum tersebut berkepanjangan, Zein mengatakan, “Kalau sejauh itu saya tidak tahu, apakah itu ada tekanan politik atau tidak.”
Ia berharap, Kejati tetap konsisten dengan agenda pemeriksaan yang telah disusun. Jika tersangka tidak kooperatif, maka lembaga penegakan hukum tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Dalam pandangan Zein, Kejati terkesan mengikuti “setting” tersangka. Hal tersebut terlihat dari adanya permintaan penangguhan pemeriksaan dari tersangka, dengan dalih berkas yang disiapkan belum lengkap.
Sebenarnya Kejati tetap dapat melakukan pemeriksaan dengan berkas salinan yang disiapkan tersangka. “Tersangka harus patuh Kejati,” tandasnya. (tya)
SUTRIYATI