Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com)- Sejak ada wacana tentang aturan relokasi parkir Malioboro ke parkiran portabel Abu Bakar Ali, Juru Parkir (Jukir) di sepanjang jalan Malioboro tidak lagi mendapat surat tugas dari Pemerintah Daerah yang mengelola parkiran per tanggal 1 Januari 2016. Pelarangan parkir rencananya baru akan berlaku per tanggal 2 April 2016 nanti.
Namun, Jukir di sepanjang Jalan Malioboro masih membayar retribusi parkir seperti biasanya. Karena masih mengelola parkiran dan belum mencapai kata sepakat dengan Unit Pelaksana Tugas relokasi.
Seperti yang dilakukan oleh Heru Pranoto, salah seorang Jukir di Jalan Malioboro yang beroperasi pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kepada kabarkota.com, Ia menuturkan, masih rutin membayar retribusi, meski tidak lagi menerima surat tugas yang turun setiap enam bulan sekali.
“Saya masih bayar Rp 650 ribu per bulan,” kata Heru, yang mengelola wilayah parkir sepanjang 30 meter itu.
Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta, Endro Sulaksono, penarikan retribusi parkir seharusnya tidak ada lagi karena sudah tidak ada surat tugas resmi.
“Berarti sekarang kita Jukir ilegal. Tapi nyatanya 95 pengelola parkir yang terdata masih bayar retribusi. Ada yang masih ditagih,” ujar Endro, Kamis (17/3/2016).
Pihaknya mempertanyakan apakah retribusi tetap akan masuk ke Pemerintah Daerah atau tidak. Karena sudah tidak ada lagi surat tugas parkir secara resmi.
“Yang kami khawatirkan memang terjadi praktik korupsi di situ,” ujarnya. (Ed-03)
Kontributor: Januardi