MOS 2016, Sekolah Dilarang Lakukan Perpeloncoan

Ilustrasi (liputan6.com)

JAKARTA (kaarkota.com) – Pada Masa Orientasi Siswa baru (MOS) Tahun ajaran 2016/2017 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang kegiatan perpeloncoan, apalagi yang mengarah pada tindak kekerasan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam peraturan yang disahkan pada 27 Mei 2016 itu, sekolah juga dilarang melibat siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara MOS. Meski begitu, untuk Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan masih diperbolehkan melibatkan siswa dengan persyaratan tertentun jika memang ada keterbatasan jumlah guru, dan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini sekaligus menggantikan kebijakan MOS sebelumnya yang dinilai rentan terhadap tindak kekerasan. Peraturan baru ini juga mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan, saat terjadi pelanggaran.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah juga dilarang melakukan aktivitas sebagai berikut:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Karenanya, bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atas aturan tersebt, dapat melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian, melalu laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id. Selain itu, bisa juga melalui SMS ke 0811976929 ataupun melalui telepon ke nomor 021-57903020, 021-5703303, faksimile 021-5733125.

“Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksus ayat (1), kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar,” sebut pasal 10 ayat (2), Permendikbud No 18 Tahun 2016. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait