Aksi Topo Pepe MPBI di Titik Nol Km Yogyakarta, Senin (2/11/20200. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Para buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi budaya “topo pepe” di titik nol km Yogyakarta, Senin (2/11/2020).
Juru bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan sekaligus protes para pekerja/buruh di Yogyakarta atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang hanya meningkat 3.54 persen, serta masih menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 yang mereka anggap tak berpihak pada pekerja/buruh.
“Melalui aksi ini, kami berharap Sultan (sebagai Raja Keraton Yogyakarta) bisa menasehati Gubernur DIY untuk bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai KHL dan bisa menghambat pemberlakuan Omnibus Law di DIY,” tegas Irsad di sela-sela aksinya.
Selain itu, MPBI juga mendesak agar Sultan selaku Kepala Daerah mengevaluasi Dewan Pengupahan yang telah memberikan rekomendasi kenaikan upah di bawah 4 persen kepada Gubernur.
Menurut Irsad, meskipun Raja Keraton Yogya sama-sama dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, namun dua jabatan tersebut memiliki kewenangan berbeda. Sultan sebagai Gubernur harus mengikuti peraturan perundang-undangan, dan Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Sedangkan gelar Sultan sebagai Raja, sambung Irsad, maka posisinya sebagai pemimpin eksekutif, legislatif, sekaligus yudikatif yang memiliki pengaruh.
“Dengan inspirasi beliau sebagai Sultan yang memiliki kewenangan sebagaimana Sultan-Sultan di masa lampau, maka harapan kami itu bisa diakomodir. Salah satu bentuk konkretnya, tidak menggunakan PP 78/2015 secara positif, dengan menaikkan upah minimum sesuai KHL,” paparnya.
Sementara terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Irsad mengaku khawatir jika kebijakan tersebut diterapkan di DIY, maka berpotensi menjadikan status pekerja kontrak seumur hidup, memperluas outsourcing, menghapuskan Upah Minimum Sektoral, mempersulit dan memperumit UMK, serta memangkas hak-hak cuti bagi pekerja/buruh.
Sebelumnya, Pemda DIY, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Kadarmanta Baskara Aji menyatakan bahwa saat ini bukan saatnya lagi untuk mengubah Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP 2021. Melainkan, sosialisasi ke berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera menetapkan UMK dengan penyesuaian, dan pertimbangan dampak pandemi Covid-19. (Rep-01)
Sementara berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 19/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY Tahun 2021 tertanggal 31 Oktober 2020, Sultan menetapkan UMP DIY yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang sebesar Rp 1.765.000 per bulan atau naik 3.54 persen dari tahun sebelumnya.
Sultan berdalih bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, yang unsurnya terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. (Rep-01)