Aksi MPBI DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (16/7/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Puluhan orang dari berbagai Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar unjuk rasa di Kompleks Kantor Gubernur DIY, pada Kamis (16/7/2020).
Anggota MPBI dari F SP TSK SPSI DIY, Kirnadi dalam orasinya menyerukan penolakannya atas masuknya Cluster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law.
“RUU ini dipastikan akan membuat buruh-buruh dari Sabang sampai Merauke akan kehilangan kesejahteraannya,” tegas Kirnadi.
Menurutnya, salah satu alasan penolakan tersebut karena sejak penyusunannya hingga pembahasan RUU, serikat buruh tak dilibatkan. Padahal, Negara ini menganut sistem demokrasi.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga akan mengamputasi hak-hak buruh yang sebelumnya telah diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Misalnya, soal jaminan sosial, dan jangka waktu kontrak kerja.
Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan, sebut Kirnadi, tak akan menjadi solusi atas berbagai persoalan industrial yang dialami kaum buruh. “Negara tidak boleh cuci tangan dalam proses hubungan industrial,” pinta anggota LKS Tripartit DIY ini.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan buruh juga bertemu dengan pihak Pemda DIY. Irsad Ade Irawan dari DPD KSPSI DIY juga mendesak agar Pemda memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para buruh yang terdampak Covid-19 namun hingga kini belum mendapatkan Bansos.
Pihaknya berharap, DPRD dan Gubernur DIY membuat skema insentif ekonomi bagi pekerja atau pun buruh yang dirumahkan maupun terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi desakan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Tri Satriyana menyatakan bahwa pada dasarnya Pemda sepakat dengan aspirasi buruh tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hanya saja, sesal Tri, RUU tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga Pemda hanya bisa menyalurkan aspirasi tersebut, termasuk melalui perwakilan dari daerah, yakni GKR Hemas.
Tri juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada kunjungan anggota DPR RI ke Gubernur DIY, sehingga pihaknya akan mencoba menyampaikan aspirasi buruh itu langsung kepada DPR RI nantinya.
Sementara terkait Bansos, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sumadi menjelaskan, penerima Bansos sudah ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun demikian, lanjut Sumadi, Pemda DIY mengupayakan agar mendapatkan gelontoran BLT melalui Kementerian teknis. (Rep-01)