Ilustrasi: Aksi MPBI di Tugu Yogyakarta, pada 10 Desember 2024. (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 yang telah diumumkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, baru-baru ini.
Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menganggap, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Besaran upah tersebut masih mencerminkan upah murah,” tegas Irsad melalui pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, pada Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, upah murah tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa. Padahal, merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Buruh di DIY termasuk pekerja yang sangat produktif.
Oleh karenanya, buruh berhak mendapatkan upah layak atas kerja kerasnya, guna mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga.
“Upah yang layak itu berkisar Rp 3,5 juta- Rp 4 juta per bulan,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Gubernur DIY merevisi UMP dan UM Sektoral 2025. Terlebih, selama ini DIY masih bermasalah dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Dengan memberikan upah layak, maka harapannya angka kemiskinan dan ketimpangan tersebut dapat dikurangi.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2024, Pemda DIY mengumumkan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengungkapkan penetapan UMP dan PMSP tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, penetapan juga berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMPS Tahun 2025.
Benny menyebutkan, besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95. Besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34 dibandingkan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, untuk UMSP ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY.
Priyonggo Suseno selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY, unsur akademisi menambahkan, UMSP DIY terlah disepakati empat sektor. Yakni, Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Sektor Informasi dan Komunikasi, serta Sektor Konstruksi.
Besarannya, sebut Priyonggo, tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 (8,75 persen), dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yakni Rp2.285.339,93 (7,50 persen).
Sementara Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Joko Susanto memaparkan, dalam hal penetapan UMP dan UMSP telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis oleh Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, dengan menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se-DIY, serta disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY akan diumumkan paling lambat, pada 18 Desember 2024 mendatang. (Ed-01)