MPBI DIY Tolak Rencana Kenaikan UMP 6,5 Persen

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak rencana Presiden, Prabowo Subianto yang akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Meskipun, angka kenaikan tersebut lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun sebelum yang masih sekitar 3,6 persen.

Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan berpendapat bahwa tidak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP. Selama ini, UMP ditetapkan oleh Gubernur, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja, maka perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan kebijakan Pemerintah Pusat harus melalui DPD yang di dalamnya terdapat unsur dari Pemda. Presiden hanya membahas kenaikan UMP bersama menteri.

“Jadi, tidak ada kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan oleh Presiden dalam penetapan UMP tersebut”, kata Irsad dalam siaran persnya, pada Minggu (1/12/2024).

Selain itu, Irsad menganggap, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen masih belum cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di DIY. “Kami menuntut kenaikan upah minimal di DIY sebesar 20 persen,” tegasnya. (Rep-01)

Pos terkait