Aksi MPBI tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di kawasan Tugu Yogyakarta, Senin (5/10/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendukung rencana buruh yang akan menggelar aksi mogok Nasional, lantara menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Anggota MPBI dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan buruh DIY untuk mendukung aksi mogok nasional tersebut.
Diantaranya, sebut Irsad, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengurangi pesangon, memperumit Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMS), menghilangkan hak cuti hai serta cuti melahirkan bagi perempuan, juga menghilangkan hak cuti panjang.
“Secara otomatis ini akan mempermudah PHK,” kata Irsad kepada wartawan, di kawasan Tugu Yogyakarta, Senin (5/10/2020).
Selain itu, MPBI juga menganggap, pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga akan berdampak pada tidak adanya batas waktu pekerja kontrak, dan menjamurnya outsourcing.
“Muara dari semua itu, RUU tersebut harus dilarang karena bertentangan Pancasila dan UUD 45,” tegasnya.
Menurut Irsad, opsi aksi mogok nasional dipilih lantaran terbukti paling efektif untuk menekan pemerintah dan DPR dalam upaya menggagalkan rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut. Mengingat, pada 30 April lalu, para buruh berhasil menghentikan rencana pemerintah untuk mengesahkan itu dengan ancaman aksi buruh mogok.
“Sekarang aksinya dari jakarta sudah mulai. Selanjutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa ditunda sampai hari kiamat,” sambungnya.
Tak hanya kali ini saja, rencananya MPBI DIY juga akan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut pada 8 Oktober mendatang, dengan aksi longmarch dari Kawasan Tugu Yogyakarta, DPRD DIY hingga Kantor Kepatihan. (Rep-01)