MTCC Dorong Keluarnya Fatwa Haram Rokok Elektronik

Ilustrasi (dok. wikihow)

YOGYAKARTA (kabarkota.com)- Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (MTCC UMY) bersama dengan Ahmad Dahlan Tobacco Control – Center of Human and Economic Development (CHED)
Institut Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB AD) mendorong keluarnya Fatwa Haram Rokok Elektronik atau rokok elektrik.

Bacaan Lainnya

Dianita Sugiyo dari MTCC UMY beranggapan bahwa umat Islam di Indonesia perlu menyatukan
pandangan mengenai Fatwa haram rokok tersebut. Mengingat, sebagai negara peserta Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Indonesia seharusnya ikut berpartisipasi seperti kebijakan negara peserta OKI lain tentang pengawasan tembakau yaitu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang berfungsi membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau, seperti rokok yang sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit berbahaya yang berakhir kematian, membuat kecanduan, dan pendapatan warga miskin dihabiskan untuk belanja rokok.

“Tujuan FCTC ini sebenarnya sesuai dengan tujuan maqashid syariah. Karena itu banyak negara peserta OKI yang sudah mengeluarkan fatwa haram merokok, ikut meratifikasi FCTC. Karena itu, Indonesia harus meratifikasi FCTC sebagai peningkatan pencapaian maqashid syariah di Indonesia,” kata Dianita dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Menurut publikasi World Health Organization (WHO), pada tahun 2014 saja diperkirakan terdapat 466 variasi merek dan menghabiskan aset dana mencapai 3 miliar US dollar di seluruh dunia. Peredarannya tersebar luas hampir di semua negara berkembang, termasuk Indonesia, khususnya dikonsumsi oleh kalangan anak dan remaja.

Padahal, rokok elektronik yang dijual bebas di kedai-kedai vape maupun online tersebut juga berdampak buruk bagi kesehatan. Kandungan bahan pada cairan (e-liquid) dan aerosol (uap) rokok elektronik bersifat toksik sehingga dapat menyebabkan mual dan muntah karena keracunan nikotin akut. Dosis yang berlebihan akan menyebabkan tremor, diikuti oleh kejang.

Paralysis dan kolaps pembuluh darah adalah ciri yang menonjol dari keracunan nikotin akut. Seringkali kematian disebabkan oleh respiratory paralysis, yang mungkin terjadi segera setelah gejala pertama keracunan nikotin akut,” jelas Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMY ini.

Terlebih, kata Dianita, tak ada dosis minimum nikotin yang dapat ditoleransi manusia. Over dosis nikotin akan menyebabkan depresi dan kelumpuhan sistem saraf pusat, memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin, dan gangguaan kesehatan lainnya.

Sementara Roosita Meilani Dewi dari Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan juga berharap agar pemerintah daerah segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan rokok elektronik dalam kategori rokok yang diatur.

“Pemerintah daerah harus menegaskan kembali bahwa produk rokok elektronik juga termasuk dalam kategori rokok yang diatur di dalam Perda masing-masing,” pintanya. (Ed-03)

Pos terkait