Muhammad Steps UMY Dukung Rencana Kenaikan Cukai Rokok 12.5%

Ilustrasi (dok. komunitas Kretek)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendukung rencana pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menaikkan cukai hasil tembakau sekitar 12.5 persen pada tahun 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Muhammadiyah Steps UMY atau Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY merupakan Pusat Studi (Pusat Kajian di bawah naungan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY.

Vice Director Muhamamdiyah Steps UMY, Dianita Sugiyo mengaku, selama ini pihaknya bersama jaringan pengendalian tembakau telah melakukan advokasi kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk memberikan kebijakan tekait komitmen pengendalian tembakau.

“Salah satunya kenaikan cukai rokok untuk memutus jumlah perokok dan menekan perokok pemula di Indonesia,” kata Dianita dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Minggu (13/12/2020).

Dianita menjelaskan, pemerintah melalui RPJMN Tahun 2024 telah menargetkan penurunan angka prevalensi merokok, khususnya untuk usia di bawah umur sebesar 8,7 persen. Kenaikan cukai akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal sehingga memberikan limitasi kepada masyarakat kurang mampu dan anak usia di bawah umur untuk membeli dan mengkonsumsi rokok. Jika indeks affordability naik 12,2% menjadi 13,7% sampai dengan 14% sehingga makin susah dibeli.

Selain itu, Dianita juga berpendapat bahwa alasan kenaikan cukai rokok itu disesuaikan dengan konsep dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Cukai yaitu sebagai instrumen pengendalian konsumsi hasil tembakau (rokok), peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

“Jadi bukan sekedar intrumen penerimaan negara.” harapnya.

Sebelumnya, Kemenkeu telah mengumumkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2021, dengan kenaikan rata-rata 12.5 persen, pada 10 Desember 2020 lalu. Kenaikan cukai tersebut hanya untuk rokok sigaret putih mesin golongan I, IIA dan IIB dan sigaret keretek mesin Golongan I, IIA, dan IIB. Sedangkan industri kretek tangan tidak mengalami kenaikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif cukai pada tahun 2021 didasarkan atas pertimbangan kesehatan dan ekonomi secara umum. Alasan kesehatan tersebut mengacu pada kenaikan angka prevalensi merokok usia di bawah umur yang masih 9,1 persen atau jauh dari target pemerintah di tahun 2019, yakni 5,4 persen. Angka itu mengancam kesehatan dan keberlangsungan generasi bangsa Indonesia. Sekaligus mengantisipasi lonjakan total macroeconomic loss akibat konsumsi tembakau. Salah satunya, pembiayaan kesehatan akibat konsumsi rokok.

Pada tahun 2021 mendatang, Kemenkeu tidak akan melakukan simplifikasi cukai hasil tembakau, namun memberikan kebijakan untuk memperkecil tarif celah antara sigaret keretek mesih golongan II A dan sigaret keretek mesin golongan II B, serta sigaret putih mesin golongan IIA dengan sigaret putih mesin golongan IIB.

Meskipun kenaikan tarif cukai tidak secara drastis menggabungkan golongan, namun upaya tersebut tetap sejalan dengan tujuan untuk mengoptimalkan cukai sebagai unsur pengendalian konsumsi. (Ed-01)

Pos terkait