Ilustrasi (indonesiatobacco.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul menyambut positif gebrakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok yang dideklarasikan, Selasa (21/6/2016), di Gedung dakwah Muhammadiyah Bantul.
Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul, Sahari menganggap, regulasi tersebut merupakan sebuah loncatan sejarah di Bantul, karena baru hari ini Kabupaten Bantul Mempunyai sebuah regulasi yang mengatur tentang rokok.
Terlebih, Perbup itu sejalan dengan kebijakan yang telah di tempuh oleh Muhammadiyah, sejak tahun 2010 dengan sebuah fatwa merokok haram yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tahun 2010 yang kemudian disusul dengan Kesepakatan bersama Empat Majelis 2010 terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta disusul dengan surat edaran dari PP Muhammadiyah no 412 tahun 2011 terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Muhammadiyah.
“Dan terakhir, Muhammadiyah juga mempunyai Kerangka Kerja Muhammadiyah dalam Pengendalian Tembakau yang menjadi acuan komprehensif dalam pengendalian tembakau di Muhammadiyah dan di tanda tangai bersama oleh Semua Majelis, Lembaga dan Ortom Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” ucapnya melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (21/6/2016).
Bahaya rokok dan trend konsumsi produk tembakau, lanjut Sahari, merupakan tantangan yang harus dihadapi Muhammadiyah, dalam membangun masyarakat yang sehat.
Pihaknya berharap, agar Perbup ini dapat dilaksanakan dan diturunkan dalam bentuk kebijakan dan program kerja yang efektif, sehingga cita – cita mewujudkan masyarakat sehat dan kuat sebagai salah satu komponen penting dalam mengkondusifkan upaya membangun masyarakat Islam yang sebenar – benarnya dapat tercapai. (Rep-03/Ed-03)