MUI DIY: Pelaku Hubungan Seks di Luar Nikah Seharusnya Dihukum

seminar #IWD2016 International Women’s Day: Problem Perkawinan Anak di Indonesia, di Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM, Selasa (8/3/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (Sekum MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat berpendapat, semestinya para pelaku hubunngan seks di luar nikah ditindak secara hukum. Namun sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang sanksi hukum bagi para pezina, kecuali yang telah menikah.

Bacaan Lainnya

Pendapat tersebut disampaikan Ahmad dalam seminar #IWD2016 International Women’s Day: Problem Perkawinan Anak di Indonesia, di Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM, Selasa (8/3/2016).

Menurutnya, hubungan seks di luar nikah menjadi pemicu permasalahan perkawinan usia dini. Termasuk, pernikahan siri yang bagi Muhammadiyah telah diharamkan.

“Yang mengawinkan siri itu semestinya juga dihukum,” kata Ahmad.

Sementara, peneliti senior PSKK UGM, Muhajir Darwin mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian PSKK di delapan kabupaten wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, perkawinan anak yang terjadi karena kehamilan di luar nikah hanya sekitar 20,9 persen.

“Artinya, 79,1 persen pernikahan anak itu terjadi karena sebab-sebab di luar kehamilan,” ujar Muhajir.

Khotimatul khusna, Anggota Bidang Sosial dan Budaya Fatayyat NU DIY menduga, terjadinya kehamilan di luar nikah khususnya di kalangan remaja, karena mereka kurang mendapatkan informasi seputar pendidikan reproduksi.

Karenanya Khotim menganggap perlunya kurikulum tentang kesehatan reproduksi itu masuk dalam pelajaran siswa di sekolah-sekolah. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait