Mulai 17 Juli ada Aturan Baru bagi Penumpang KA Komuter, Ini Syaratnya

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan operasional pelayanan Kereta Api (KA) Komuter dan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi, yaitu KRL Jabodebek, KRL Yogyakarta – Solo, dan sejumlah KA Lokal di wilayah operasional masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan bahwa pemberlakuan operasional pelayanan tersebut akan dimulai pada 17 Juli mendatang.

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” kata Anne dalam siaran Pers Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, pada 10 Juli 2022.

Sebagai persyaratannya, lanjut Anne, para penumpang harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi minimal dosis pertama, pada saat akan masuk area stasiun. Selain itu, mereka juga harus menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

“Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL,” sambungnya.

Sementara untuk pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, pihaknya diperbolehkan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh. Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan, dengan ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan 100 persen tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.

Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per hari. Sedangkan untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja, mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB. Sementara untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.

“Petugas akan selalu mengendalikan jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta, dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk,” tegasnya.

Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, kata Anne, pihaknya telah mengoperasikan 8 perjalanan per hari. (Ed-01)

Pos terkait