Mulai 18 November, Pemerintah Naikkan BBM Subsidi Rp 2 Ribu per Liter

Ilustrasi: Antrian Panjang di salah satu SPBU di Yogyakarta ketika pembatasan kuota BBM diberlakukan pada 26 Agustus 2014 lalu. (Sutriyati/kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11) malam, mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Istana Negara.

Bacaan Lainnya

“Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter. harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter,” kata Jokowi dalam jumpa pers, di Jakarta.Kenaikan harga BBM ini, lanjut jokowi, akan mulai berlaku 18 November 2014, pukul 00.00 WIB.

Menurutnya, subsidi BBM ini akan dialihkan dari sektor konsumtif ke sektor-sektor produktif. Di antaranya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Mengingat, Presiden berdalih, selama ini anggaran  tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM. (baca juga: HMI Cabang Yogyakarta: Pengalihan Subsidi BBM untuk Infrastruktur tidak Tepat )

Lebih lanjut Presiden ketujuh ini mengungkapkan, pemerintah juga telah menyiapkan perlindungan sosial bagi rakyat kurang mampu, dengan  tiga “kartu sakti” yang dapat segera digunakan untuk menjaga daya beli rakyat.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, mulai tanggal 18 November  – 2 Desember 2014 mendatang, pemerintah telah menunjuk kantor Pos-kantor Pos di 34 provinsi, untuk menyalurkan kompensansi kenaikan harga BBM itu kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djajil menambahkan jumlah penerima kompensasi kenaikan harga BBM kali ini sekitar 15 juta keluarga miskin dan hampir miskin, atau hampir mencapai 40 persen.

“Kompensasi ini jauh lebih besar daripada dampak inflasi,” ucap Sofyan.

SUTRIYATI

Pos terkait