Screening calon penumpang KA (dok. humas pt kai)
JAKARTA (kabarkota.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan
persyaratan baru untuk para calon penumpang selama PPKM Darurat.
Vice President (VC) Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, pemberlakuan persyaratan baru bagi penumpang KA ini akan berlaku mulai 5 – 20 Juli 2021 mendatang.
“Untuk penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).
Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh khusus di Pulau Jawa, lanjut Joni, para penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis, dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang di bawah 5 tahun juga tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR ataupun Rapid Test Antigen,” tegasnya.
Selain persyaratan tersebut, Martinus menambahkan, para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan juga harus dalam kondisi sehat. Misalnya, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badannya tidak melebihi 37,3 derajat celsius, dan menggunakan masker tiga lapis.
“Untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun kami akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak di stasiun,” sambungnya.
Martinus menambahkan, aturan baru tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Guna membantu melengkapi persyaratan tersebut, PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun, khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
“Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” katanya.
Selama masa pandemi Covid-19, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. (Ed-01)