Muncul Petisi Hukuman Mati untuk Pembuat Vaksin Palsu

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Terbongkarnya kasus pemalsuan vaksin yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Bekasi, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina mengundang reaksi dari banyak pihak, hingga muncul petisi di laman change.org untuk menghukum mati pasangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Petisi bertajuk “Hukum Mati Pasutri Pembuat Vaksin Palsu” diposting oleh Rosa Rosmawaty asal Tegal, pada Senin (27/6/2016) dan ditujukan kepada Presiden RI dan Kapolri.

Dalam postingannya, Rosa menulis, “Bila Narkoba merusak generasi bangsa, bandarnya dihukum mati. Apa bedanya dengan Pasutri pembuat Vaksin Palsu ini?”

“Orang yang paling kejam di dunia adalah orang yang menyakiti dan melukai anak – anak. Ini Gila!! Sejak tahun 2003 mereka beraksi, membuat vaksin palsu, menyebarkan di seluruh Indonesia.  Bayangkan…!! Berapa sudah jatuh korban anak – anak yang tak bersalah??,” lanjutnya

Ia juga menyayangkan tindak pemalsuan vaksin yang telah merenggut hak untuk sehat, hak hidup sempurna, dan hak hidup balita yang menjadi korbannya.

Sementara di sisi lain, Pasutri itu terkesan bersenang-senang di atas penderitaan orang lain, dengan memposting harta dan kekayaannya di media sosial. “Mereka berdua harus dihukum mati!,” tegasnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait