Negara Dirugikan 9,8 M, KPK Tetapkan Mantan Sekjen ESDM Tersangka

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Sekjen Kementerian ESDM, berinisial WK sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan pada Kementerian ESDM yang kemudian meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Humas KPK, Johan Budi SP mengatakan, tersangka WK selaku selaku Sekjen Kementerian ESDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi.

"Bentuk kegiatan sosialisasi yang dikorupsi adalah sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012," ungkap Johan dalam rilisnya Kamis (8/6).

Akibatnya, jelas Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar 9,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, WK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, WK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM dan kegiatan lainnya. WK disangkakan melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dee)

Pos terkait