Ngadiono Dicoret dari Caleg di Gunung Kidul, Bawaslu Tunggu Laporan Permohonan Sengketa

Ilustrasi: Ngadiono saat menjalani sidang pelanggaran Pemilu di PN Sleman. (Dok. bawasludiy)

SLEMAN (kabarkota.com) – Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Gunung Kidul, Ngadiono dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pencoretan nama caleg tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul, setelah 4 Februari 2019 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman percobaan bagi Ngadiono, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana Pemilu, berupa penggunaan fasilitas Negara untuk menghadiri acara kampanye di Sleman, pada November 2018.

Ketika itu, Ngadiono yang masih berstatus sebagai wakil ketua DPRD Gunung Kidul kedapatan menghadiri acara kampanye Capres no urut 02, Prabowo Subianto yang menyapa warga muhammadiyah di sekitar Jalan Magelang, Sleman.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono menegaskan bahwa keputusan hukum tersebut sudah final, karena yang bersangkutan tak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, saat dirinya divonis bersalah.

Sementara ada Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT, yang dijadikan dasar pengambilan keputusan KPU Gunung Kidul untuk mencoret politisi Gerindra tersebut. Di samping juga mengacu pada Undang-Undang tentang Pemilu.

Meski demikian, Bagus mengaku, pihaknya masih menunggu laporan permohonan sengketa Pemilu yang mungkin akan dilakukan oleh caleg yang bersangkutan.

“Kami dalam posisi yang belum bisa menilai, karena ada potensi sengketa Pemilu, apakah keputusan yang diambil KPU Gunung Kidul itu benar atau tidak,” tegas Bagus kepada wartawan di UGM, Kamis (21/2/2019).

Kalaupun nantinya laporan permohonan sengketa itu masuk, lanjut Bagus, maka bisa diproses sebelum pemungutan suara, selama dianggap memenuhi persyaratan.

Hanya saja, saat ditanya terkait kemungkinan caleg yang bersangkutan bisa masuk kembali dalam DCT, Bagus hanya menyatakan, “nanti kita lihat, karena ini masih akan dikaji dan dikonsultasikan ke pusat.”

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DIY Bidang Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih, saat dikonfirmasi kabarkota.com, juga membenarkan bahwa Ngadiono telah dicoret dari DCT, karena yang bersangkutan diputus oleh hakim terbukti bersalah melanggar pasal 280 Huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan berdasarkan pasal 285 UU Pemilu, tidak ada pengecualian soal pidana yang dijatuhkan. Selama sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaksna kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang melanggar pasal 280 & 284, maka putusan pengadilan tersebut bisa menjadi dasar bagi KPU utk mencoret nama caleg. (Rep-01)

Pos terkait