NIK Khusus untuk E-KTP Penduduk di Luar Negeri

Ilustrasi (sumber: bogordaily.net)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Awalnya, batas akhir pembuatan E-KTP jatuh pada akhir bulan September 2016. Namun dengan sisa 22 juta penduduk Indonesia yang belum ber E-KTP, kini batas akhir pembuatannya diperpanjang hingga pertengahan 2017.

Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta , Sisruwadi mengatakan, 22 juta dari penduduk Indonesia yang belum memiliki E-KTP adalah mereka yang berdomisili di luar negeri. Banyak penduduk di luar negeri yang belum tahu adanya wajib rekam untuk pembuatan E-KTP. Sisruwadi mencontohkan salah satu temannya yang tinggal di Sidney dan tidak tahu menahu tentang adanya rekam E-KTP ini.

Bacaan Lainnya

“50% di luar negeri. Kan ada TKI, mahasiswa, dan pekerja lain,” ungkapnya (15/9/2016) di Kantor Disdukcapil Yogyakarta.

Sisruwadi menjelaskan, nantinya bagi penduduk yang berdomisili di luar negeri akan mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) khusus. NIK tersebut berbeda dengan NIK di dalam negeri yang memakai kode kedaerahan. Menurutnya sekarang sedang dipersiapkan hal tersebut melalui kedutaan besar (Kedubes) .

“Kemungkinan nanti pakai mekanisme itu, lalu nanti yang bersangkutan bisa datang ke Kedubes misalnya nanti ada jaringan dari Kemendagri ke Kedubes. Nanti Kedubes membalikan ke kementrian dalam negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Banyaknya penduduk di luar negeri dengan negara yang berbeda-beda, tentu ini akan menjadi tugas rumah bagi dinas kependudukan. Jika menggunakan mekanisme yang sama, tambah Sisruwadi, akan kesulitan dalam mengakses ke masing-masing negara.

“Kan luar negeri negaranya banyak. Kalau misalnya harus sampai ke Amerika kan juga masih kesulitan,” tuturnya. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait