JAKARTA (kabarkota.com) – Hasil pengundian pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden untuk Pilpres 2014 yang dilaksanakan Minggu (1/6) menetapkan, pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa sebagai nomor urut 1 (satu) dan pasangan Joko Widodo-Yusuf Kalla di nomor urut 2 (dua).
Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/tahun 2014 Tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2014, sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU Jakarta.
Meski nomor urut untuk berlaga di Pilpres telah ditetapkan, namun Husni menghimbau kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Menurutnya, masa kampanye baru dimulai 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014 mendatang.
“Kita masih menyisakan dua hari ke depan sebelum masa kampanye dimulai,” kata Husni dalam rilisnya.
Dia berharap masa kampanye tersebut dimanfaatkan secara baik, dan tidak melakukan kegiatan kampanye yang mendiskreditkan atau memojokkan salah satu pasangan capres dan cawapres.
“Mari kita bersama-sama menyelenggarakan tahapan pemilu yang tersisa dan kegiatan kampanye dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, sehingga dapat memberikan pendidikan politik yang baik dan beretika kepada masyarakat Indonesia” ujarnya. (bay)