Ilustrasi (dok. pexels)
SLEMAN (kabarkota.com) – Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ ditahan Polda DIY. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Yuliyanto, pada Sabtu (1/10/2022).
“Kemarin Direskrimum Polda DIY telah melakukan penangkapan terhadap ESJ di kediamannya dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Yuli dalam video pernyataannya.
Penangkapan tersebut dilakukan, kata Yuli, setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Menurutnya, peristiwa bermula ketika Korban berinisial H melaporkan ESJ ke Polda DIY, pada 24 Maret 2022 lalu.
“Korban melaporkan peristiwa pidana yang terjadi pada bulan Januari 2018,” kata Yuli.
Pihaknya menyebut, peristiwa pidana yang dimaksud adalah dugaan penipuan dengan kerugian senilai Rp 150 juta.
Selama ini, ESJ tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul yang termuda, dengan usia 35 tahun ketika dilantik sebagai anggota dewan periode 2019 – 2024. (Ed-01)