Oknum Caleg dari Gunung Kidul Dilaporkan Bawaslu ke Polda DIY

Anggota Bawaslu saat melaporkan N ke Polda DIY, Senin (3/12/2018). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman didampingi anggota Bawaslu se-kabupaten/Kota dan DIY, Senin (3/12/2018), melaporkan salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra dari Gunung Kidul berinisial N, ke Polda DIY.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Bawaslu, Sri Rahayu Werdiningsih mengungkapkan, N yang juga masih menjabat sebagai anggota dewan di Gunung Kidul ini dianggap telah melecehkan Bawaslu sebagai Lembaga Negara, atas ulahnya di depan Bawaslu Sleman, usai menghadiri acara “Silaturrahim Bapak Prabowo Subianto bersama Warga Muhammadiyah”, di Sleman, baru-baru ini.

Menurut Sri, peristiwa tak menyenangkan itu terjadi saat Bawaslu Sleman melakukan pengawasan kampanye atas kegiatan tersebut, N yang datang dengan mengendarai mobil dinas berplat merah sempat mendatangi anggota Bawaslu yang masih berada di sekitar lokasi kegiatan. Setelah bertanya, “Bawaslu ya?”, N kemudian melakukan perbuatan yang tak menyenangkan dengan menyokongkan pantatnya ke arah Bawaslu, dan meneriakkan “pret”, sembari menunjuk plat mobilnya.

“Kami melaporkan N ke Polda karena dugaan pelanggaran termasuk pidana umum,” jelas Sri, saat dihubungi kabarkota.com, Senin (3/12/2018).

Ditambahkan Komisioner Bawaslu DIY ini bahwa terlapor melanggar psl 207 KUHP terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Atas berbuatannya itu, N terancam Pidana penjara paling lama 1.5 tahun, dan denda paling banyak Rp.400 ribu.

Meski begitu, lanjut Sri, pelanggaran tersebut tak akan sampai mendiskualifikasi N sebagai caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

Sementara dihubungi terpisah, Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DIY, Sinarbiyat Nurjannat mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya oknum caleg yang melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap Bawaslu Sleman tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar. Kami perlu klarifikasi dulu, karena memang sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi terkait kejadian itu,” ucap Sinarbiyat.

Sebelumnya, pada 28 November 2018 lalu, Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustafa sempat menyebut, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dengan adanya satu unit mobil berplat merah, dengan nomor polisi Gunung Kidul, di acara Silaturrahim Bapak.Prabowo Subianto dengan Warga Muhammadiyah. (Baca Juga: Ini Hasil Pantauan Bawaslu Sleman dalam Prabowo dengan Warga Muhammadiyah)

“Kami belum bisa memastikan, apakah mobil itu digunakan untuk mendukung kegiatan ini atau bukan,” ungkap Karim kepada wartawan, di Sleman. (Ed-01)

Pos terkait