Oknum Kepala Sekolah MA Hamili Siswi MTs di Bantul

Tersangka IS saat diperiksa penyidik di Mapolda DIY, Selasa (17/5/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Seorang oknum kepala sekolah di Madrasah Aliyah (MA) di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, DIY berinisial IS melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial S di kompleks yang sama. Akibat perbuatan yang dilakukan IS, korban yang masih duduk di kelas 3 MTs kini hamil sekitar satu bulan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Djohandani menjelaskan, tersangka yang berstatus duda tersebut melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2015 lalu.

Menurutnya, kasus asusila itu terungkap, sejak 9 Mei 2016 lalu, berkat laporan pihak pengawas asrama tempat tinggal korban, yang mendapati korban dalam kondisi tak biasa.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 16 Mei 2016 kemarin, tersangka telah kami amankan,” kata Djohandani kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (17/5/2016).

Dijelaskan Djohandani bahwa perkenalan keduanya bermula ketika korban sakit dan diantar pelaku dari asrama ke sekolah. Sejak itu keduanya berhubungan intens hingga terjadilah perbuatan terlarang tersebut beberapa kali.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Polda DIY, Retnowati menambahkan, pelaku yang merupakan warga asal Cilacap, Jawa Tengah, menyetubuhi korban asal Tegal, Jawa Tengah itu di beberapa tempat, termasuk di hotel.

Kendati pengakuan keduanya melakukan hal itu atas dasar mau sama mau, namun lanjut Retno, karena korban masih di bawah umur, maka kasus tersebut tetap diusut sesuai hukum yang berlaku. Terlebih, tersangka pelaku sempat berupaya menggugurkan kandungan korban dengan memberinya dua jenis kapsul.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait