Ilustrasi (depkes.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Oktober 2016 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini, dalam Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, baru-baru ini menjelaskan bahwa kawasan yang diatur dalam Perwal tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum
Lebih lanjut, Fita juga menegaskan, pada dasarnya Perwal KTR bukan untuk melarang orang merokok, hanya saja kebijakan ini untuk mengatur agar bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok dapat diminimalisir sehingga tidak merugikan kesehatan masyarakat secara luas
“Maksudnya bukan untuk melarang orang merokok, namun untuk memberikan jaminan memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat” katanya seperti dilansir laman Pemkot Yogyakarta
Senada dengan Fita, Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta, Achmad Fadli juga menambahkan, KTR menuntut agar perokok mampu menghormati orang yang tidak merokok tanpa kehilangan hak mereka sebagai perokok.
“Penerapan KTR berarti mengedukasi para perokok untuk berhenti merokok. Dengan dibatasinya tempat untuk merokok, harapannya para perokok akan berhenti” harapnya.
Sementara, Ketua TP PKK Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun, menegaskan, ke depan, para pengelola usaha yang telah berkomitmen, dilarang untuk menjual rokok, mengiklankan rokok, menerima sponsor produk rokok, serta membiarkan konsumen mereka untuk merokok. (Rep-03/Ed-03)