Omnibus Law, Harapan Baru para Pelaku Usaha

Ilustrasi (dok. jojomonic)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan tengah dipersiapkan pemerintah untuk diajukan ke DPR RI.

Bacaan Lainnya

Meski RUU tersebut memunculkan keberatan-keberatan dan kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk serikat buruh, namun sebagian lainnya terutama dari kalangan pengusaha menyambut baik rencana penyederhanaan regulasi untuk perbaikan iklim investasi.

Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajijan Indonesia (DPP Asmindo), Endro Wardoyo mendukung rencana penerbitan Undang-Undang Omnibus Law, lantaran akan menyederhanakan kendala regulasi yang selama ini sering berbelit-belit dan panjang.

“Kedua omnibus law tersebut dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi, dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian karena perlambatan ekonomi global,” kata Endro kepada kabarkota.com, Sabtu (28/12/2019).

Menurutnya, dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, pemerintah melibatkan perwakilan dari Kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat. Namun, demikian, Endro mengaku, Asmindo tak terlibat dalam satgas yang beranggotakan 127 orang tersebut.

“Kalau pemerintah fokusnya akan meningkatkan ekspor di tiga sektor unggulan, yakni tekstil, alas kaki dan furniture, maka semestinya Asmindo dilibatkan di dalam satgas tersebut agar persoalan yang menghambat di sektor ini bisa segera terselesaikan,” imbuhnya.

Sambutan positif juga disampaikan salah satu anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Irsyad Thamrin.

“Kami mendukung RUU tersebut dengan beberapa catatan, khususnya terkait regulasi perijinan yang pada proses pengurusannya masih berbelit-belit,” tegas Irsyad

Namun terkait dengan regulasi AMDAL lingkungan, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini mengaku tidak setuju jika direvisi. Pasalnya, itu bagian dari kontrol dalam pengelolaan investasi yang ramah lingkungan.

Sementara menyangkut isu ketenaga-kerjaan, Irsyad meyakini, RUU tersebut akan disesuiakan dengan kebutuhan, dengan mendengar juga aspirasi semua stakeholder, termasuk buruh ataupun pekerja.

Peneliti di Institute Policy and Economic Studies (Inspect) Yogyakarta, Ahmad Ma’ruf juga sepakat dengan rencana pemerintah menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law.

Ia berpendapat bahwa terobosan kebijakan agar ekonomi Indonesia lebih kompetitif memang perlu dilakukan. Sebab bagaimana pun, Negara ini membutuhkan penumbuhan ekonomi yang diimbangi dengan kebijakan inklusif.

Kebijakan pusat dalam bentuk undang-undang dan turunannya, sebut Ma’ruf, masih banyak ego sektoral, sehingga menghambat penciptaan ekosistem bisnis yang tak kondusif. Begitu juga di level daerah, banyak yang sebenarnya perlu di-review. Mengingat, dunia bisnis butuh revulasi riil yang memudahkan.

Menurutnya, target utama dari omnibus law adalah penciptaan lingkungan bisnis yang produktif. Jadi tidak hanya untuk menarik investor, tetapi juga mendorong tumbuh-kembangnya pelaku bisnis yang Ada.

“UKM pun mudah naik kelas karena akan ada peluang mitra bisnis yang semakin banyak,” ujar Presedium Lingkar Akademisi Reformis Indonesia (LARI) ini.

Oleh karena itu, Ma’ruf berharap, tim penyusun sangat serius dan tetap berorientasi menghasilkan regulasi yang membawa perubahan, serta berlaku dalam jangka panjang. (Rep-01)

Pos terkait