Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Progo 2020, Kepolisian RI Daerah (Polda) DIY akan melakukan penyekatan di tiga titik yang menjadi pintu masuk utama menuju Yogyakarta.
Kepala Bagian Humas Polda DIY, Yuliyanto menyebutkan, tiga pintu masuk utama yang dimaksud adalah di Tempel, Sleman yang menjadi pintu masuk pemudik dari arah Magelang. Kemudian di wilayah Temon Kulon Progo yang berbatasan dengan Purworejo, dan di Prambanan yang menjadi pintu masuk ke Yogyakarta dari arah timur.
Yuli menegaskan, pihaknya tak segan untuk melakukan penindakan terhadap para pemudik yang akan masuk ke wilayah DIY, khususnya mereka yang datang dari Zona merah Covid-19.
“Jika dalam kegiatan penyekatan itu, kami mendapatkan kendaraan luar daerah terutama kendaraan yang membawa penumpang dan berasal dari zona merah, maka kami sampaikan kepada mereka untuk kembali ke tempatnya,” kata Yuli, Kamis (23/4/2020)
Selain tiga titik tersebut. lanjut Yuli, Polda juga akan menambah beberapa titik yang kemungkinan menjadi pintu masuk alternatif menuju DIY.
Oleh karenanya, Polda DIY berharap agar orang-orang yang berada di wilayah zona merah Covid-19, orang2 yang dari wilayah zona merah tidak melaksanakan mudik ke Yogyakarta untuk sementara waktu.
Operasi Ketupat Progo 2020 ini, kata Yuli, akan dimulai pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 30 Mei 2020 mendatang. Operasi tersebut biasa dilaksakan menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri, dan digelar secara serentak di seluruh Indonesia, dengan nama operasi sandi masing-masing.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto menyatakan, meskipun DIY tidak menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pemda tetap memperketat protokol kesehatan, khususnya bagi para pemudik dari zona merah yang akan masuk melalui tiga pintu utama tersebut.
“Jika selama ini (penjagaan) hanya satu shift, maka mulai besok (24/4/2020) sudah tiga shift,” ungkap Tavip di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Selain itu, Tavip juga menyampaikan bahwa tak ada istilah pelarangan ataupun penutupan akses di DIY. Mengingat, Pemda harus memastikan bahwa kendaraan angkutan barang ataupun logistik bisa tetap jalan, dengan tetap memperketat protap pemeriksanaan di sejumlah perbatasan tersebut.
“Untuk perhubungan udara, KA, dan laut, mulai nanti malam pukul 24,00 WIB, akan ditutup, kecuali untuk tamu Negara, pejabat tinggi Negara, dan hal-hal yang akan diatur dalam Keputusan Presiden,” imbuhnya. (Rep-01)