Asisten ORI DIY, Muhamad Rifki Taufiqurrahman saat memberikan keterangan di kantor ORI DIY (13/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Dugaan pungutan liar terjadi di SMA N 1 Piyungan. Kamis, (13/10/2016) siang Ombudsman RI Perwakilan DIY mengundang Kepala SMA N 1 Piyungan, Bantul dan Dewan Sekolah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan sejumlah 400an juta.
Asisten ORI DIY, Muhamad Rifki Taufiqurrahman mengatakan menurut laporan awal mula kecurigaan terjadi pungutan adalah ketika orang tua wali mendapat surat edaran berisi rincian rencana pendapatan Dana Pengembangan Pendidikam (DPP) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAB) tahun 2016 yang mengalami perubahan.
Dalam rincian DPP terdapat item pungutan untuk kegiatan operasional sekolah sebesar Rp.14.954.000,- yang dipungut dari siswa kelas X sebanyak 140 siswa. Selain itu ada dana Rp.1.020.000,- yang dipungut pada setiap siswa dengan nama item Iuran Dewan Sekolah (IDS), total pungutan operasional sekolah dan IDS Rp.443.354.000,-.
“Jadi menurut pelapor ada aturan yang membatasi untuk memungut pada hal-hal tertentu. Sekolah dilarang menggunakan untuk kepentingan langsung dan tidak langsung,” terangya.
Rifki mengatakan ini merupakan pertemuan pertama, ke depan ORI DIY akan mengkaji lebih lanjut dari data yang sudah diterima. Pelapor menduga ada pungutan karena tidak ada rincian dana di surat edaran.
“Ada peraturan baru sehingga ada perubahan aturan. Statusnya terlapor sekarang tahap klarifikasi, setelah kedua belah pihak memberikan penjelasan,” tuturnya.
Kuasa Hukum SMA N 1 Piyungan, Sudarsono membantah adanya pungutan di SMA N 1 Piyungan. Pihak sekolah menurutnya sudah memberikan keterangan ke pihak ORI DIY tentang tidak adanya pungutan.
“Tidak ada pungutan liar. Itu cuma kesalahpahaman Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS),” pungkasnya.
Aktifis Sarang Lidi, Yuliani mengatakan sekolah adalah lembaga yang tidak memiliki hak untuk memungut uang dari masyarakat. Sehingga jika sekolah melakukan pungutan, ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Jelas sekali tidak boleh pungutan,” paparnya (13/10/2016). (Rep-04/Ed-01)