ORI Perwakilan DIY Duga ada 3 Aturan tak Sinkron yang Hambat Penyelesaian Kasus Agni

Jumpa pers tentang rencana pemanggilan Rektor UGM terkait kasus Agni, di Kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu (2/1/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menduga ada tiga aturan tentang etik yang tak sinkron sehingga memunculkan kegamangan UGM dalam penyelesaian kasus Agni.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masthuri menyebut, tiga aturan yang dimaksud menyangkut aturan di tempat KKN, aturan tentang pencegahan pelecehan seksual, dan aturan tentang etika.

“Kasus ini akan ditindak pakai aturan yang mana?” kata Budi dalam jumpa pers di kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu (2/1/2019).

Karenanya, ORI Perwakilan DIY bermaksud melayangkan surat panggilan kepada Rektor UGM, salah satunya untuk mengkonfirmasikan hal tersebut. “Itu hanya rektor UGM yang bisa menjawab,” tegas Budi.

Menurutnya, Surat panggilan sengaja dilayangkan hari ini, mengingat sebelummya, ORI Perwakilan DIY telah mengundang rektor untuk datang sebanyak dua kali, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Undangan pertama, ungkap Budi, ia sampaikan pada 13 Desember 2018 untuk kehadiran tanggal 19 Desember 2018. Kedua, pihaknya kembali mengundang Rektor UGM pada 31 Desember 2018, untuk diminta hadir pada 2 Januari 2019 atau hari ini.

Jika nantinya sampai pada pemanggilan ketiga tak juga respon oleh Rektor UGM, maka Budi menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rektor UGM, Panut Mulyono berdalih, pihaknya telah menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut ke bagian Humas dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni. “Itu sudah menjadi kesepakatan kami, sejak dulu begitu,” ucap Panut.

Rektor juga enggan berkomentar banyak terkait dengan pemanggilan ORI Perwakilan DIY. “Itu sudah saya serahkan ke bagian organisasi untuk mengurus, ya tanya ke beliau saja,” pinta Rektor. (Rep-01)

Pos terkait