Ilustrasi: Ribuan botol miras termasuk minuman oploaan yang siap dimusnahkan Polda DIY. (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia cabang DIY meminta Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2015 tentan Pengendaliah dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan segera diterbitkan.
Sekretaris PAHAM Indonesia Cabang DIY, Harry Gunawan berpendapat, penerbitan peraturan pelaksanaan bisa menjadi upaya untuk pemerantasan miras oplosan secara lebih konkrit dan komprehensif. Mulai dari langkah preventif, edukatif, an represif yang dilaksanakan secara intensif dan terpadu, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, dan penganggaran dari APBD.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa terbitnyya Perda No 12 Tahun 2015 itu memang sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan keistimewaan Yogyakarta. “Keberadaann minuman oplosan sungguh sangat mencoreng keistimewaan Yogyakarta,” kata Harry melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (21/6/2016).
Karenanya, Harry juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Pusat dan Pemda se-DIY dalam menerapkan dan menegakkan Perda tersebut. “Kami mendesak Pemda dan pihak kepolisian menindak tegas oknum-oknum yang menjadi backing dari pengadaan, peredaran, maupun penjualan minuman oplosan,” tegasnya.
Lebih lanjut Harry berharap, masyarakat dapat membangun kesadaran akan bahaya miras oplosan. (Rep-03/Ed-03)