Pandangan JKKI soal Cukai Rokok untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Koordinator JKKI, Laksono Trisnantoro (dok. jkki)

SLEMAN (kabarkota.com) – Berdasarkan hasil sementara evaluasi kebijakan dengan perspektif tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilakukan oleh Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI), ada persoalan defisit BPJS Kesehatan yang semakin besar.

Bacaan Lainnya

Koordinator JKKI, Laksono Trisnantoro mengatakan, sumber defisit adalah di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kepesertaan mandiri yang sebagian tak tertib membayar iurannya.

“Dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tak mampu, sebagian digunakan untuk menutup kerugian di segmen PBPU,” sebut Laksono saat menggelar jumpa pers tentang Evaluasi JKN, di UGM, Rabu (7/11/2018).

Namun demikian, pihaknya menganggap, penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan juga bukan kebijakan yang tepat. Apalagi untuk pembiayaan pencegahan penyakit, dan promosi kesehatan di masyarakat.

“Kalau itu terus-terusan dilakukan, maka bisa mengurangi kemampuan untuk melakukan pencegahan. Ini menjadi satu isu kunci,” tegasnya. Terlebih selama ini, banyak penyakit akubat rokok yang pada akhirnya membutuhkan biaya sangat besar untuk pengobatan di Rumah Sakit.

Di sisi lain, lanjut Laksono, para perokok kebanyakan juga dari kalangan masyarakat bawah, sehingga sama artinya, yang membayar pajak cukai rokok tersebut juga masyarakat miskin dan tak mampu.

Menurutnya, persoalan defisit biaya tersebut bisa diatasi dengan mengklasifikasikan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, antara PBPU yang bisa jadi memang tidak mampu untuk membayar sehigga semestinya masuk kepesertaan PBI, dengan peserta BPJS dari kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.

“Menurut saya, premi bagi masyarakat yang benar-benar mampu perlu dinaikkan,” imbuhnya. Mengingat, iuran Rp 80 ribu per bulan bagi masyarakat yang mampu terhitung kecil. Sementara, manfaat yang didapatkan sangat besar.

Ke depan, kata Laksono, tak menutup kemungkinan ada kelas-kelas untuk pelayanan kesehatan, antara peserta BPJS PBI dengan BPJS Mandiri, sehingga bisa mengurangi antrean panjang pasien di pusat-pusat layanan kesehatan. Sebab, JKKI menghitung, lama pemeriksaan dokter itu hanya sekitar 6-9 menit per pasien, hanya menunggu antreannya yang sampai berjam-jam. Padahal, semakin panjang antrean di rumah sakit, semakin enggan orang, khususnya dari kalangan kelas atas untuk datang berobat. (Rep-02)

Pos terkait