Pantai Pandansari jadi Tempat Pembuangan Sampah, Begini Respon WALHI dan Warga Gadingsari

Kondisi kubangan di TPSS Pandasari Bantul. (dok. Walhi Yogyakarta)

BANTUL (kabarkota.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul membuang sampah di Pantai Pandansari yang terletak di Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, DIY. Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta bersama Forum Peduli Gadingsari (FPG), pada Bulan Januari 2025.

Bacaan Lainnya

DLH Bantul berdalih, proses pembuangan sampah tersebut merupakan bantuk Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPSS). Namun, warga Gadingsari yang tergabung dalam FPG mengeluhkan tindakan serampangan tersebut.

Haryanto dari FPG mengungkapkan, sekitar 100 meter dari Bibir Pantai Pandansari terdapat lubang luas dengan lapisan yang diklaim oleh DLH sebagai geomembran. Lubang tersebut setengahnya telah berisi sampah sampah yang ditimbun dengan pasir pantai. Tetapi di sisi lain masih terdapat lubang menganga yang terendam air, pasca hujan di wilayah tersebut.

Menurutnya, TPSS yang di pantai Pandansari ini merupakan titik sampah kedua di wilayah Sanden, setelah sebelumnya DLH Bantul melakukan pembuangan di wilayah Wonoroto.

Haryanto mengaku, pihaknya memprotes DLH Bantul karena tidak ada sosialisasi terbuka terkait TPSS di Pandansari. Tak hanya itu, selama ini, tidak ada kajian AMDAL atas keberadaan TPSS Pandansari. Padahal, potensi pencemarannya sangat tinggi.

“Menurut saya itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL” kata, Heryanto dalam siaran Persnya, pada 14 Januari 2025.

Pihaknya juga mengeluhkan terkait pembuangan sampah yang telah dilakukan selama satu minggu terakhir. Mengingat, pasca pembuangan, sampah-sampah di pantai Pandansari dibiarkan dengan lubang menganga. Padahal lokasi tersebut merupakan salah satu tempat wisata di pesisir Selatan Yogyakarta.

Heryanto khawatir, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka justru akan membahayakan wisatawan dan warga sekitar. Termasuk, berpotensi besar merusak lingkungan di pesisir pantai Pandansari.

“Itu air lindinya biasa saja mengalir, apalagi di musim hujan…,” sesalnya

Sebab, Heryanto mengatakan, Lubang TPSS berada di wilayah berpasir sehingga sangat rawan mencemari pesisir, karena karakteristik tanah pasir di pantai mempunyai permeabilitas tinggi dan rentan terhadap erosi.

“Dengan adanya lubang bekas sampah eksisting yang tidak diolah, maka akan menghasilkan lindi. Air lindi itu sangat mudah meresap di tanah berpasir sehingga dapat memengaruhi kualitas air di sekitar pantai Pandansari” paparnya lagi.

Bahkan, sambung dia, sampah-sampah yang dibiarkan sangat dekat dengan pantai dapat berpotensi terbawa angin dan air laut.

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi menganggap, DLH Bantul telah melakukan “kejahatan lingkungan” dengan melakukan pembuangan sampah di Pantai Pandansari.

Sebab, kata Elki, dalam berbagai kebijakan pengelolaan sampah mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 hingga peraturan-peraturan turunannya tidak ada istilah TPSS. Selain itu, TPSS di Bantul telah menimbulkan permasalahan di wilayah pemukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar pembangunan TPSS di Pantai Pandansari dan seluruh wilayah Bantul segera dihentikan.

“Pemerintah provinsi juga harus melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap program TPSS tersebut,” pintanya. (Ed-01)

Pos terkait