Para pendiri bangsa menentukan UU politik dengan riset 90 negara.

Penyusunan beberapa Undang-undang politik di Indonesia, terutama pada periode akhir pemerintahan Jokowi, dilakukan dengan sembrono. Dilakukan untuk kepentingan sempit dan sepihak dan tanpa dengan studi sosial budaya.

Darmanto, peneliti BRIN yang mengkajui risalah BPUPKI yang ditulis oleh Mohammad Yamin mengatakan, hal seperti itu tidak pernah dilakukan para pendiri bangsa.

Para pendiri bangsa melakukan kerja politik legislasi dengan melakukan riset mendalam atas apa yang dilakukan oleh negara lain. Studi perbandingan bahkan dilakukan atas sistem yang berlaku di 90 negara di dunia, sebelum menetapkan yang dinilai penting dan cocok untuk negara sendiri.

Pos terkait