Pasar Demangan Yogya Terapkan Pembayaran Retribusi non Tunai untuk Pedagang

Ilustrasi (dok. foursquare)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pasar Demangan Yogyakarta mulai menerapkan pembayaran retribusi non tunai (e-retribusi) bagi para pedagang, sejak 13 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Budi Hanoto menjelaskan, implementasi e-retribusi ini akan dilaksanakan secara bertahap bagi sekitar 700 pedagang di Pasar Demangan.

“Pada tahap pertama ini akan dilaksanakan terhadap 100 pedagang,” ungkap Budi melalui siaran persnya, baru-baru ini.

Melalui e-retribusi ini, pembayaran retribusi memanfaatkan teknologi QR Code dan alat pembayaran kartu guna memudahkan pembayaran sekaligus penatausahaan administrasi.

Menurutnya, e-retribusi yang diluncurkan oleh Walikota Yogyakarta ini sekaligus sebagai bagian dari implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dan sejalan dengan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut dengan menerapkan Transaksi Non Tunai pada hampir seluruh pos belanja daerah serta pos pendapatan antara lain berupa penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor serta pembayaran retribusi pasar secara non tunai di Pasar Beringharjo. E-retribusi ini juga sejalan dengan program Kota Yogyakarta sebagai smart city.

Sebagaimana diketahui bersama, Mendagri melalui SE No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Transaksi Non Tunai paling lambat 1 Januari 2018.

Berbagai implementasi telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk menyusun payung hukum dalam bentuk Instruksi Gubernur/Walikota/Bupati dan aturan pelaksanaannya serta menyampaikan laporan perkembangan persiapan tersebut kepada Mendagri.

“Dalam proses pelaksanaan tersebut, Bank Indonesia DIY secara aktif melakukan komunikasi, diskusi dan evaluasi bersama agar implementasi Transaksi Non Tunai tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, ucapnya.

Melalui penerapan Transaksi Non Tunai, lanjut Budi banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Diantaranya, unsur kepraktisan dalam pembawaan uang, sehingga kita tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Selain itu juga meningkatkan transparansi transaksi yang bertujuan mencegah kejahatan dan kebocoran penerimaan daerah, meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money), perencanaan ekonomi lebih akurat dan lengkap, meningkatkan akses masyarakat ke dalam sistem pembayaran, meningkatkan efisiensi biaya dalam pengelolaan uang Rupiah dan cash handling, serta lebih higienis mengingat penggunaan uang tunai memiliki risiko dari aspek kesehatan karena seringkali kondisi uang sangat tidak higienis.

Keuntungan lainnya, “pengelolaan uang Rupiah memerlukan biaya yang sangat besar, mulai dari proses pencetakan hingga pemusnahan,” sebut Budi.

Melalui penerapan transaksi non tunai di Pasar Demangan Yogyakarta, pihanya berharap, dapat meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, tata kelola pemerintah daerah, dan peningkatan daya saing daerah menghadapi era globalisasi.

“Ke depan, kami berharap seluruh Pemerintah Daerah di DIY dan seluruh pemangku kepentingan mampu membuat terobosan dengan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran agar penerapan Transaksi Non Tunai dapat diimplementasikan di berbagai sektor,” pintanya. (Ed-02)

Pos terkait