Pasca Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019, Apa Komitmen Para Caleg di DIY?

Ilustrasi (dok. kpu kota Yk)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019 mendatang, menjadu waktunya para pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), Calon Anggota Legislatif (Caleg), dan Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye.

Bacaan Lainnya

Dalam deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 yang digelar serentak pada 23 September 2018 lalu, ada tiga poin penting yang ditekankan bersama, yang satu diantaranya adalah komitmen dari para peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye yang aman tertib damai berintegritas, tanpa hoax, dan politisasi SARA.

Komitmen Sejumlah Caleg di DIY

Terkait dengan hal tersebut, sejumlah Caleg di DIY juga menyatakan komitmen mereka untuk tidak “bermain” hoax di media sosial, selama masa kampanye berlangsung.

Salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogyakarta, Rochmad Mujari mengatakan, telah ada pakta integritas yang dilakukan oleh semua caleg PKB, untuk tidak melakukan kampanye hoax dan SARA.

“Semua caleg diwajibkan berkampanye santun dan damai. Ada moto dari PKB bahwa politik riang gembira, politik rahmatan Lil ‘allamin,” kata Rochmad kepada kabarkota.com, Kamis (27/9/2018).

Semua caleg PKB terutama dapil 1 Kota Yogyakarta, lanjut Rochmad, berkampanye dengan menjual gagasan, dan menyampaikan visi misi yang jelas untuk meraih simpati masyarakat.

“Caleg PKB harus jadi pemimpin yang melayani masyarakat bukan malah sebaliknya, minta dilayani,” imbuh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Yogyakarta ini.

Jika terbukti ada caleg yang melakukan pelanggaran, dengan membuat ataupun menyebarkan hoax, maka Rochmad menegaskan, caleg yang berangkutan terancam sanksi hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PKB. PKB juga telah membentuk tim khusus anti hoax dan SARA untuk memantau kampanye di media sosial.

Sementara Yuni Satia Rahayu, salah satu Caleg perempuan dari PDIP untuk Dapil 5 DIY juga menegaskan bahwa tidak menebar hoax adalah komitmen yang selama ini memang telah didengungkan oleh PDIP DIY. Sebab, menurut mantan wakil bupati Sleman ini, Hoax bisa menyebabkan perpecahan dan kecurigaan di masyarakat. Terlebih, sebagai pendukung Jokowi, pihaknya juga telah diwanti-wanti agar berpolitik dengan penuh kegembiraan dan belajar berdemokrasi yang baik.

Jika ternyata ada caleg yang melanggar, Yuni menambahkan, “Sesuai aturan dalam AD/ART, maka yang bersangkutan akan diberi peringatan.”

Sedangkan Heri Lukman Hariri, caleg dari Partai Berkarya (PB) untuk Dapil DIY 3 berpendapat, hoax yang mengarah pada ujaran kebencian (hate speech) memang mengiringi kebebasan berpendapat di media sosial. Bahkan saat ini ada sebagian pihak yang menganggap, hoax tapi membangun, berita kebohongan ditujukan untuk niat kebaikan. Padahal, selamanya itu tak bisa dibenarkan

Permasalahan saat ini, kata Hariri, informasi hoax telah memecah belah publik menjadi kubu-kubu yang keras. Hal itu diperparah dengan kondisi sejumlah media massa tertentu yang sudah berpihak kepada salah satu kandidat tertentu. Baik itu mengarah kepada pro pemerintah ataupun oposisi.

“Kami sebagai caleg Berkarya DIY sepakat & setuju dengan peraturan pemerintah melalui pendaftaran medsos sebagai monitoring berita hoax atau menjatuhkan antar caleg partai berbeda,” ucap Wakil Ketua DPW PB DIY ini.

Pihaknya juga berprinsip bahwa hal-hal mengenai hoax ini adalah fitnah sehingga kebenarannya diragukan. Untuk itu Hariri menekankan, agar bisa memilah dan memilih berita dengan tidak langsung mempercayainya.

Menangapi konten berita hoax ini, Pihaknya menyatakan, “biar saja masyarakat yang menilai, kalau maju (ikut pemilu) berprestasilah. Tunjukan kepada masyarakat. Tidak perlu menjelek-jelekan orang lain, apalagi orang-orang yang dicintai sebagian banyak saudara sendiri sebagai masyarakat indonesia.” (sutriyati)

Pos terkait