Pasca Moratorium, Pembangunan Hotel dan Apartemen di Sleman masih Disoroti

Audiensi jaringan Walhi bersama warga dengan Bupati Sleman beserta jajarannya, di kompleks Pemkab Sleman, Kamis (4/2/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pada Desember 2015 lalu, Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan untuk pembangunan hotel dan apartemen, dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Bacaan Lainnya

Namun, jaringan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga yang terdampak langsung pembangunan tersebut masih mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kebijakan tersebut.

Hal itu mengemuka dalam audiensi jaringan Walhi bersama warga dengan Bupati Sleman beserta jajarannya, di kompleks Pemkab Sleman, Kamis (4/2/2016).

Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, warga membutuhkan kepastian strategi pengawasan dari pemkab Sleman. 

“Pengawasan dan penindakan di lapangan itu menjadi penting. Karena pada prakteknya, aktifitas pembangunan masih berlangsung bahkan pada malam hari. Padahal, proses perizinannya masih berlangsung,” kata Halik.

Pihaknya mencontohkan, masih banyaknya pelanggaran komitmen dalam perizinan, sebagaimana yang terjadi  di Gadingan. Menurutnya, sebelum IMB turun, semestinya proses pengerukan tanah tidak dilakukan.

“Kami berharap ada penindakan di lapangan sehingga apa yang menjadi keresahan warga itu tidak berlangsung lama,” pintanya lagi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengklaim bahwa pihaknya telah mengintensifkan pengawasan lintas sektor. Hanya saja, pihaknya juga menyatakan memang perlu pengetatan perizinan.

“Moratorium iru tujuannya untuk menata regulasi yang sudah ada. Sebab esensi moratorium adalah komitmen pemerintah dengan rakyat untuk melaksanakan pembangunan,” jelas Gatot.

Jika dalam pelaksanaannya muncul permasalahan, lanjut Gatot, maka pemerintah akan melakukan evaluasi ulang. Mengingat, penjabat Bupati tidak bisa membatalkan izin yang sudah berjalan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait