Pedagang Selatan Stasiun Tugu Digusur, LBH Yogya Tuntut Pertanggungjawaban Sultan Hamengku Buwono X

Proses penggusuran kios di sisi selatan stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (5/7/2017). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keresahan para pedagang di sisi selatan stasiun Tugu Yogyakarta memuncak. Hari Rabu (5/7/2017), mereka menyaksikan langsung bangunan-bangunan kios dan lapak pedagang diluluh-lantakkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta, dengan alat berat.

Bacaan Lainnya

Isak tangis dan protes puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso di tengah aksi penertiban paksa kios tersebut tak dihiraukan hingga proses perobohan bangunan-bangunan tetap berlangsung.

Divisi Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menganggap, pengusiran paksa para pedagang dengan dalih penataan kawasan pedestrian tersebut cacat secara hukum, mengabaikan asas partisipatif, dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, proses penggusuran yang terjadi tak berimbang. Sebab, dari pihak pedagang yang berusaha mempertahankan kiosnya hanya berjumlah sekitar 50-an orang, sedangkan jumlah personel dari pihak PT. KAI dibantu aparat keamanan dan Ormas mencapai ratusan personel.

“Apa yang terjadi hari ini (Rabu, 5/7/2017), jelas sudah di luar batas nalar kemanusiaan,” tegas Yogi dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com

Hal itu, menurut Yogi, bukan tanpa alasan. Pertama, beberapa kali pihaknya membaca statemen PT. KAI maupun Pemerintah Daerah (Pemda), melalui media bahwa penggusuran ini dilakukan salah satu atas dasar pemberian kekancingan tanah Sultan Ground (SG) kepada PT. KAI, pada Desember 2015.

“Atas landasan itu, PT. KAI merasa sah menggusur pedagang walau sesungguhnya salah kaprah,” ujarnya.

Kedua, para pedagang tidak pernah diajak bicara dalam proses tersebut, namun dalam jangka waktu singkat justru diminta untuk mengosongkan kiosnya.

Ketiga, telah terjadi pelanggaran HAM, karena ada ratusan jiwa yang bergantung dari perekonomian para pedagang, baik sebagai pemilik kios maupun para pegawainya kehilangan hak mereka pasca penggusuran tersebut.

“Kami meminta Sultan Hamengku Buwono X bertanggungjawab jawab atas pemberian kekancingan kepada PT. KAI yang telah dipakai sebagai dasar menggusur pedagang,” pinta Yogi

Selain itu, LBH Yogyakarta selaku pendamping Paguyuban Manunggal Karso juga mendesak agar Pemda DIY juga bertanggungjawab atas pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM, dengan memenuhi hak atas ekonomi, hak atas pekerjaan yang layak para pedagang.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto, secara terpisah juga menyesalkan aksi penertiban yang berakibat pada penggusurab kios-kios pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta.Terlebih pihaknya menduga, para korban penggusuran tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Bahkan, lahan untuk relokasi juga tidak dipersiapkan.

“Kami meminta agar walikota Yogyakarta bisa memfasilitasi warganya yang tergusur dengan menyiapkan tempat relokasi berdagang yang baru, serta memberikan jatah hidup selama mereka belum bisa berjualan kembali,” harap Fokki.

Bantuan psikologi bagi warga korban penggusuran, lanjut Fokki, juga perlu diberikan bagi pedagang yang masih shock.

Sebelumnya, Kepala PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Hendy Helmy saat ditemui kabarkota.com di kantornya, pada 4 Juli 2017 menyatakan bahwa pada intinya, penertiban kios pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta merupakan tahapan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.

“Itu semua (penataan) murni untuk pedestrian, tidak difungsikan untuk membangun fasilitas perdagangan,” jelas Helmy.

Sementara ditanya terkait dengan status lahan SG, pihaknya enggan berkomentar banyak.

“Kalau tanya itu (status lahan) tidak ada selesainya. Semua tanah di sini milik Sultan Ground,” tegasnya. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait