Pekerja Rumah Tangga DIY akan Gelar Aksi Diam untuk Tuti Tursilawati

Tuti Tursilawati (dok. Migrant Care)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Para Pekerja Rumah Tangga yang tergabung dalam Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY akan menggelar akasi diam, di sekitar Gedung Agung Yogyakarta, pada Minggu (4/11/2018), pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Salah satu narahubung aksi JPPRT DIY, Erna mengatakan, aksi diam kali ini sebagai penyikapan mereka terhadap Pemerintah Arab Saudi yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, pada 29 Oktober 2018 lalu.

“Kami kecewa terhadap Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan eksekusi mati tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia,” Ucap Erna, melalui siaran pers 3 November 2018.

Selain itu, lanjut Erna, JPPRT DIY juga kecewa terhadap pemerintah Indonesia yang tidak bisa memberikan perlindungan terhadap rakyatnya dari berbagai bentuk kekerasan seksual, seperti pelecehan dan kekerasan seksual hingga pemerkosaan di dunia kerja.

Migrant Care: Tuti, Korban Kekerasan Seksual yang Dikriminalisasi

Sebelumnya pada 2 November 2018, Migrant Care merilis, Tuti Tursilawati merupakan PRT di Arab Saudi, yang pada tahun 2010 silam, sempat mengalami kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah majikannya, WN Arab Saudi.

“Sebagai perempuan yang membela martabat dan harga dirinya, ia melakukan pembelaan dengan memukul hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia. Kemudian, ia kabur ke Kota Mekkah,” ungkap salah satu Board Migrant Care, Anis Hidayah, melalui laman Migrant Care.

Selain itu dalam pelariannya, Tuti juga diperkosa oleh sejumlah orang di Negara tersebut.

“Tuti adalah korban kekerasan seksual yang malah dikriminalisasi, terlebih dikenai hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi,” sesalnya. Proses hukum atas kasus tersebut,  ia jalani selama kurang lebih 8 tahun sebelum akhirnya dieksekusi mati.

Anis menganggap, proses hukum yang dijalani buruh perempuan tersebut tidak adil, sebab pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

“Eksekusi mati terhadap Tuti tanpa notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia adalah tindakan yang tak mematuhi tata krama diplomasi internasional,” tegasnya. Sebab, menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak memberitahu secara resmi mengenai eksekusi tersebut (menyampaikan mandatory consular notification) kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Selain itu, eksekusi mati terhadap Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual, adalah tindakan yang tak menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia serta merendahkan martabat perempuan.

Oleh karenanya, Migrant Care mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup, serta merendahkan martabat perempuan.

Pihaknya juga meminta, agar Pemerintah Indonesia untuk mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang uji coba pengiriman 30 ribu Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi,” ujar Anis. Sekaligus, berharap agar Pemerintah Indonesia mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi guna mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia, serta segera menuntaskan reformasi tata kelola migrasi melalui pembentukan aturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Ed-01)

Pos terkait