Pelajar Hamil di Luar Nikah tak seharusnya Diperlakukan Begini

peneliti Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM, Basilica Dyah Putranti (baju pink) menunjukkan data hasil penelitian tentang perkawinan anak di sejumlah kabupaten Indonesia, di PSKK UGM, Selasa (8/3/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pelajar yang mengalami kehamilan di luar nikah umumnya dikeluarkan dari pihak sekolah. Kalau pun tidak dikeluarkan, bagi siswa yang duduk di tingkat akhir di sekolahnya, ia hanya diperbolehkan mengikuti ujian kelulusan tapi tidak di ruang kelas.

Bacaan Lainnya

Bagi peneliti Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM, Basilica Dyah Putranti yang pernah melakukan penelitian terkait aspek kebijakan sekolah di DIY untuk mengatasi perkawinan anak, hal tersebut menjadi realitas yang memprihatinkan.

“Itu gambaran kegagalan kebijakan pendidikan di sekolah,” kata Ica kepada kabarkota.com, di PSKK UGM, baru-baru ini.

Menurut Ica, semestinya pihak sekolah tidak mengambil kebijakan yang sifatnya norma sebagai hukuman bagi anak yang bersangkutan.

“Biarkan dia tetap bersekolah sampai selesai, hanya saja perlu adanya pendampingan secara khusus,” pintanya.

Siswa tersebut, tambah Ica, semestinya juga tetap berbaur bersama teman-teman sekelasnya, dengan tetap menciptakan atmosfer yang mendukung ia bisa diterima. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait