Pembebasan 10 ABK, JK: Pemerintah Tolak Tawaran Umar Patek

Wapres RI, Jusuf Kalla (kemendagri.go.id)

JAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah menolak tawaran terpidana teroris, Umar Patek terkait bantuan untuk pembebasan 10 Warga Negara Indonesia (ABK) yang hingga kini masih disandra oleh kelompok yang diduga Abu Sayyaf di Filipina.

Bacaan Lainnya

“Iya menawarkan diri tapi kami tak ingin negosiasi seperti itu, jadi (harus) lewat pemerintah,” kata JK di Jakarta, seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (9/4/2016)..

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa pentolan Jemaah Islamiyah sekaligus orang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat tersebut menawarkan diri untuk bernegosiasi dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan syarat pemberian remisi 10 tahun bagi dirinya jika berhasil membawa pulang 10 tawanan itu ke tanah air.

JK juga membantah adanya batas waktu pembayaran tebusan untuk membebaskan 10 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang disekap tersebut. Menurut Wapres, informasi soal batas waktu itu hanya hanya muncul di Indonesia. Sementara di Filipina tidak ada yang mengatakan adanya batas waktu tersebut.

Sebelumnya kapal tongkang Anand 12 dan Brahma 12 yang membawa 7 ribu ton batu bara bertolak dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Filipina pada 15 Maret. Kedua kapal kemudian dibajak oleh kelompok yang diduga Abu Sayyaf di perairan Sulu pada 27 Maret lalu.

Kapal Brahma 12 sudah lebih dahulu dilepas dan kini berada di tangan otoritas Filipina. Sementara 10 WNI ABK Anand 12 hingga saat ini masih disandera dengan permintaan tebusan sekitar Rp15 miliar. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait