Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemberhentian salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta), N. Aris Munandar karena tersangkut kasus asusila menjadi sorotan banyak kalangan, khususnya di DIY.
Koordinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengaku sangat prihatin atas terjadinya kasus tersebut. Sebab, orang-orang yang duduk di KPU baik pusat maupun daerah merupakan orang yang dianggap mempunyai integritas dan kredibilitas yang tinggi.
Oleh karenanya, Bahar mempertanyaka proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang pernah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan.
“Kenapa yang bersangkutan bisa lolos? Buka lagi data-data2yang bersangkutan. Bagaimana proses rekam jejak yang diperoleh Pansel dari masyarakat pada saat tahap seleksi. Pansel harus lebih ketat dalam menjaring calon-calon anggota KPU,” pinta Bahar melalui siaran pers, Kamis (11/4/2019).
Pihaknya juga berharap, penggantian dengan anggota baru segera dilakukan. Mengingat, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 tinggal hitungan hari.
“Mungkin penggantinya dengan status Plt. tapi harus koordinasi dengan KPU Pusat guna membantu komisioner yang ada saat ini kecuali komisioner KPU Kota Yogyakarta yang saat ini sanggup menjalankan tugas hingga Pemilu rampung,” ucapnya.
Selain itu, JCW berharap, ke depan, rekam jejak atau track record calon anggota KPU menjadi hal yang utama yang harus dipertimbangkan. Peran serta masyarakat harus lebih aktif, karena guna mencegah masuknya orang-orang yang merupakan pesanan atau titipan partai politik tertentu, karena itu sangat membahayakan.
Sementara dihubungi terpisah, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DIY yang merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Endang Wihdatiningtyas menyatakan bahwa pihaknya merupakan bagian yang ikut menyidangkan anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut.
Menurutnya, keputusan DKPP sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila. Itu sama artinya, ia tak bisa menjaga marwah lembaga.
“Ini (pemberhentian anggota KPU karena kasus asusila) baru pertama kalinya terjadi di Indonesia,” ungkap Endang kepada kabarkota.com.
Kasus ini, lanjut Endang, dilaporkan langsung oleh Ketua KPU DIY selaku atasan dari KPU kota Yogyakarta. Setelah memenuhi dua unsur, yakni verifikasi internal dan verifikasi materiil, maka sidang digelar dan memutuskan pemberhentian anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut.
Disinggung terkait proses seleksi calon anggota penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, Endang berpendapat bahwa semestinya memang Timsel mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sebelum merekomendasikan 10 nama calon ke KPU maupun Bawaslu untuk dipilih menjadi anggota. Khusus bagi calon yang sebelumnya sudah permah terpilih, maka catatan kinerja yang bersangkutan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk diloloskan atau tidak sebagai calon anggota. (Ed-02)