Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Police Watch (JPW) menyayangkan peristiwa pembubaran dan pengrusakan prosesi sedekah laut di Pantai Baru, Dusun Ngentak, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY, baru-batru ini.
Karenanya, Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba mendesak, agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) “turun” ke Yogyakarta. Tujuannya, untuk melakukan investigasi secara mendalam maupun penyelidikan atas peristiwa tersebut. Meskipun, sejauh ini tak ada laporan dari masyarakat ke kepolisian.
“Bisa jadi tidak ada yang berani melaporkan peristiwa ini karena dengan alasan takut atas intimidasi dan tidak adanya perlindungan hukum,” kata Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, baru-baru ini.
Manurutnya, tanpa harus adanya laporan dari masyarakat terkait peristiwa ini, polisi tetap dapat memproses hukum atas peristiwa tersebut.
“Selama ini, Yogyakarfa dikenal selain kota budaya juga sebagai kota toleransi. Kasus pengerusakan properti sedekah laut menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan label agama,” sesalnya.
Padahal, lanjut Bahar, insiden tersebut tak perlu terjadi, jika semua pihak bisa mengedepankan dialog dalam menghadapi sebuah persoalan perbedaan. Selain itu jugA kecekatan polisi dalam hal ini intelijen, untuk bekerja secara maksimal dengan proteksi secara dini guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti itu terjadi.
“Negara, dalam hal ini kepolisian tidak perlu takut apalagi kalah atas kelompok-kelompok yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama.
Kasus perusakan properti ini harus diusut tuntas secara adil, profesional dan transparan,” pintanya
Mabes Polri, sebut Bahar, juga harus melakukan supervisi atas kasus ini. Hal ini penting agar selain kasus ini tuntas, pelaku juga diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku karena kesamaan di hadapan hukum. Sekaligus mencegah agar kasus serupa tak terulang lagi.
Polisi belum Temukan Tersangkanya
Sementara pada 18 Oktober 2018, Pihak kepolisian melalui Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Hadi Utomo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memang ada tetapi tidak ada masyarakat yang berkenan membuat laporan, sehingga Polri yang kemudian membuat laporannya.
Oleh karenanya, materi penyidikan polisi menyangkut adanya suatu tempat yang terjadi pengrusakan, dengan barang bukti berupa mobil yang digunakan untuk mengangkut, spanduk, dan tempat-tempat yang dirusak.
“Hanya saja, kami masih mencari tersangkanya siapa? Masyarakat masih belum berkenan memberikan keterangan karena kesibukan masing-masing, sementara peristiwanya sudah lampau,” imbuhnya. Meski demikian, sudah ada orang yang dicurigai.
Sementara saat ditanya target penyelesaian penyelidikan dan penyidikan perkaranya, Hadi menegaskan, “berdasarkan timeline-nya pasti ada”. (Ed-02)