Pemda DIY terima Hibah Aset Rampasan Korupsi Djoko Susilo Senilai Rp 19.8 M

Serah terima hibah aset secara simbolik antara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dilakukan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan korupsi Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo senilai kurang lebih Rp 19.5 Milyar, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Bacaan Lainnya

Serah terima hibah aset secara simbolik antara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dilakukan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan, hibah itu berupa tanah dan bangunan di dua lokasi dalam benteng Keraton Yogyakarta. Pertama, tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul, seluas 573 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp 4.4 Milyar. Kedua di Jalan Patehan Lor, berupa tanah 2.057 meter persegi dan bangunan 880 meter persegi, yang ditaksir senilai Rp 15.4 Milyar.

Saut mengungkapkan, barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen. Pol. Drs. Djoko Susilo, Msi , telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 3 September 2013 yang amarnya harus segera dilaksanakan.

Penyerahan Hibah dari KPK kepada Pemda DIY ini, kata Saut, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-485/MK.6/2019, tertanggal 19 Juli 2019.

“Kami (KPK) bukan membagi-bagikan barang, tapi semua ini asetnya pemerintah,” jelas Saut saat Serah Terima Barang Rampasan Negara KPK melalui Hibah kepada Pemda DIY.

Menurutnya, tanah dan bangunan tersebut sebelumnya sempat dilelang namun belum laku. Sementara Pemda DIY menyampaikan permohan hibah tersebut kepada KPK, melalui Surat Permohonan Nomor 933/09988, tertanggal 13 Juni 2017, sehingga pemerintah menghibahkannya kepada Pemda.Tujuannya, untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda, dalam hal ini untuk Rumah Maestro Budaya dan Rumah Pemberdayaan Budaya.

Saut berpendapat bahwa setiap ada barang sitaan yang bernilai sejarah seperti itu, maka sebaiknya memang tidak langsung dilelang, melainkan dikembalikan kepada Pemda setempat.

Mungki Hadipratikto selaku Koordinator Pelacakan aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Lapoksik) KPK menambahkan, aset yang diserahkan tersebut berupa dua unit bangunan dari enam tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sultan tak ingin Bangunan Heritage jatuh ke Pihak Lain

Pada kesempatan tersebut, Sultan juga menerangkan bahwa bangunan yang berada di jalan Patehan itu awalnya merupakan tempat para abdi dalem menyediakan konsumsi untuk keraton. Sedangkan bangunan yang di Jalan Langenastran Lor merupakan tempat para prajurit yang berada di sekitar keraton.

“Abdi Dalem diberi hak Sertifikat sebagai Hak Milik. Ganti waris, mungkin dijual dan sebagainya,” tegas Sultan.

Selama ini, imbuh Sultan, bangunan-bangunan heritage di Yogyakarta banyak diminati oleh investor-investor asing, seperti Cina dan Malaysia. Namun demikian, pihaknya tak menginginkan bangunan bernilao sejarah itu jatuh ke tangan pihak lain, sehingga hibah kepada Pemda DIY tersebut merupakan langkah yang ia angfap tepat.

“Karena saya khawatir kalau (jatuh) ke pihak lain, maka akan diisi dengan kepentingan-kepentingan lain,” ucapnya. Terlebih jika jatuh ke investor asing, maka bisa berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan budaya dengan masyarakat setempat. (Rep-01)

Pos terkait