Pemerintah Disarankan Tindak Permainan Izin Pertambangan

Ilustrasi pertambangan. (Sumber: pusaka.or.id)

SLEMAN (kabarkota.com) – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap ada sebanyak 12 daerah wilayah pertambangan yang diduga melakukan penyelewengan. Penyelewengan diduga dilakukan dengan cara memainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Perkara pertambangan nggak hanya soal perusakan hutan tapi juga korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Emerson Juntho kepada kabarkota.com di UGM, Kamis (11/12). (Baca: Ini Penyebab PNBP di Sektor Pertambangan Umum Minim Kontribusi)

Menurut Emerson, penyelewengan pemberian IUP tersebut kecenderungan digunakan kepala daerah untuk kepentingan politik. Bagi Emerson, pemberian IUP itu sama dengan merampok sumber daya alam. Tindakan itu ia duga dijalankan dengan cara melakukan suap-menyuap untuk melanggengkan proses perizinan.

Ia mengeluhkan minimnya kepatuhan hukum para pejabat. Jika terus terjadi, kata dia, bukan tidak mungkin dapat berimbas pada pendapatan negara melalui pajak dapat menurun.

"Selain korupsi mereka juga mengemplang pajak. Ini berbahaya. Sumber daya alam sudah dirampok untuk kepentingan politik," ujarnya. (Baca: Empat Karyawan PT Freeport Tewas, JATAM Salahkan Negara)

Dalam catatan ICW, kerugian negara akibat permainan itu sudah mencapai triliyunan rupiah. Emerson meminta pemerintah segera memperbaiki regulasi dan memperketat izin pertambangan.

Selain itu, Emerson menambahkan, perlu dilakukan peninjauan ulang perizinan yang sudah berjalan. Hal itu dapat berangkat dari proses regulasi dan perbaikan pengawasan. "Perusahaan yang bermasalah izinnya hasrus dicabut," ungkapnya.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait