Pemerintah Pusat tak Libatkan Pemda dalam Monev Program Prakerja, Ini Alasannya

Logo program Kartu Prakerja (dok. fb Kartu Prakerja)

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah pusat tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam monitoring dan evaluasi (monev) program Kartu Prakerja. Direktur Eksekutif MAnajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menjadi landasan pemerintah tak libatkan Pemda tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertama, Denni berdalih, saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19. Kedua, ada pembatasan untuk bertemu secara tatap muka (face to face) untuk menghindari penularan Covid-19. Ketiga, berkaitan dengan mandat di payung hukum pelaksanaan Program Prakerja.

“Payung hukum menyebut tidak ada tanggung jawab dari Pemda utk melakukan monitoring dan evaluasi,” tegas Denni dalam Diskusi Online dengan tema “Kabar dari Lapangan Tentang Dampak dan Penanganan Covid-19”, pada 21 Juni 2021.

Menurutnya, payung hukum pelaksanaan program Kartu Prakerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 yang direvisi dengan Prepres No. 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres No. 36 Tahun 2020, peran Pemda diatur pada pasal 28. Berdasarkan ayat (1) huruf a-d, Pemda memberikan dukungan pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam bentuk sosialisasi, penyediaan data lembaga pelatihan berkualitas, penyediaan dana kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah, dan fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihannya pada program tersebut. Sedangkan bentuk dukungannya diatur dalam ayat (2) huruf a dan b, yakni Pemda mendukung sistem berbagi biaya pendanaan program, dan pendampingan kepada para penerima manfaat, serta Usaha Kecil Menengah (UKM). Keseluruhan dana pendukung tersebut dibebankan pada APBD (ayat 3).

Alasan keempat, lanjut Denni, pertemuan face to face justru cenderung membuat orang enggan berkata jujur, terutama ketika bertemu dengan pejabat. Kelima, alasan penghematan anggaran Negara, dan keenam berkaitan dengan jaminan keamanan data peserta.

“Kami harus memastikan semua institusi yg menerima data, apalagi data pribadi dari penerima kartu prakerja… itu aman, karena datanya by name by address,” tegasnya.

Sebelumnya, kepada kabarkota.com, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyampaikan bahwa Pemda, termasuk anggota DPRD tidak dapat melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program Kartu Prakerja di DIY karena semua menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal menurutnya, kebijakan program tersebut, terutama dalam hal pelatihan bagi para penerima manfaat kartu Prakerja itu tidak bisa disama-ratakan antar-daerah karena masing-masing memiliki permasalahan berbeda-beda. Oleh karena itu Huda berharap, agar pemerintah pusat dapat melibatkan Pemda dalam melaksanakan program Kartu Prakerja. (Rep-01)

Pos terkait