Ilustrasi: Bentuk penolakan sebagian warga Palihan, Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT)/atas rencana pembangunan bandara baru di sekitar wilayah tersebut. (sutriyati/kabarkota.com) YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah menawarkan dua opsi (pilihan) ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan bandara baru di Kulon Progo, DIY. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Ari Yuwirin menyebutkan, dua opsi itu berupa ganti rugi uang atau relokasi lahan dan bangunan. Dua hal tersebut, kata Ari, nantinya akan disampaikan kepada warga terdampak dalam musyawarah pasca hasil penilaian tim appraisal independen yang rencananya akan digelar selama 30 hari, mulai 20 Juni 2016 mendatang. “Kalau nanti nilai uangnya besar, lalu mereka minta ganti uang semua kan Alhamdulillah. Jadi kami minta supaya yang diutamakan adalah ganti rugi uang,” kata Ari kepada wartawan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/6/2016). Menurutnya, ganti rugi uang cenderung lebih praktis dibandingkan relokasi yang memakan waktu sekitar enam bulan untuk relokasi lahan, dan satu tahun untuk bangunan. Nantinya, lanjut Ari, akan ada empat tim yang terbagi atas dua tim di Glagah, satu di Palihan, dan satu tim lagi di Kebon Rejo, Sindutan, dan Cakaran. Masing-masing tim akan menghandle 100 warga per hari sehingga harapannya musyawarah dengan 2.500-an warga itu akan eselesai pada 21 Juli 2016. “Pembicaranya, sebagai ketua pelaksana dari BPN, kemudian yang menjelaskan mengenai nilai tanah yang dibayar dari aprraisal, dan desain untuk relokasi dari Angkasa Pura,” jelasnya. Sedangkan bagi warga yang tidak menghadiri undangan musyawarah itu, maka Ari menegaskan, mereka dianggap setuju. “Kalau misalnya ada warga yang keberatan dengan nilai appraisal, 14 hari setelah musyawarah itu diperkenankan untuk mengajukan gugatan ke PN Wates,” imbuh Ari. Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUP) dan ESDM DIY, Rani Syamsinarni mengaku, pihaknya juga akan terlibat dalam musyawarah tersebut sebagai pendamping Pemerintah Kabupaten. “Kalau kami begini. Percepatan (pembangunan bandara) memang iya, tapi bahwa kami punya masyarakat juga harus diperhatikan. Masyarakat harus mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” ucapnya. Kalau mereka cukup dibayar selesai, lanjut Rani, itu kemungkinan sesuai harapan investor. Namun pihaknya sebagai wakil dari pemerintah juga memikirkan bagaimana nasib mereka setelah pemberian ganti rugi. Andi Mappetahang Fatwa, anggota DPD RI usai rapat dengan Gubernur DIY dan jajarannya juga menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan pembebasan lahan bandara Kulon Progo itu pada kebijakan Gubernur. “Yang penting ditegakkan keadilan, karena yang paling pokok pemimpin itu menegakkan keadilan. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” imbaunya. (Rep-03/Ed-01)